Respons Pemkot Bandung Soal Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen, Tunggu Permenaker

Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bandung.go.id
Balai Kota/Kantor Pemerintah Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, merespons soal kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu.

Dengan kebijakan tersebut tentunya upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025 termasuk di Kota Bandung akan mengalami kenaikan karena harus mengacu terhadap keputusan dari pemerintah pusat.

Pj Wali Kota Bandung, A Koswara mengatakan, terkait penerapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di Kota Bandung tersebut pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

"Kita nunggu Permenaker, kalau itu sudah ada kita akan mengacu kesitu," ujar Koswara, Rabu (4/11/2024).

Atas hal tersebut pihaknya belum bisa memastikan terkait formulasi penghitungan kenaikan UMK di Kota Bandung itu karena sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker.

"Saya belum tahu (formulasi penghitungan), nanti kita tunggu Permenaker," katanya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Kota Bandung Odang Kusmana, mengatakan berdasarkan hasil musyawarah dari para pimpinan buruh, bahwa mereka menginginkan kenaikan UMK 2025 naik sebesar 6 persen.

"Ternyata sama presiden di tambah jadi 6,5 persen. Inti yang paling prinsipil, kita ingin kenaikan UMK ini di kembalikan lagi dewan pengupahan unsur serikat, apindo, akademisi dan pemerintah," ujarnya.

Ia mengatakan, berbagai pihak tentu harus melakukan survei bersama-sama kelapangan supaya hasil ril sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja yang bekerja 0-1 tahun, sedangkan saat ini masih mengacu ke data BPS.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta seluruh anggota SPN dan anggota Dewan Pengupahan untuk terus mengawal proses penetapan upah minimum sektoral ini untuk memastikan hasil akhir dari pembahasan ini benar-benar menguntungkan bagi para pekerja.

"Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, keputusan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memperhatikan nasib para pekerja," kata Odang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved