Banjir dan Longsor di Sukabumi

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Seminggu, Posko-posko Akan Didirikan

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat seminggu setelah terjadi bencana di berbagai wilayah.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Dok BPBD Kabupaten Sukabumi
Kondisi banjir di Sukabumi selatan. Pemkab Sukabumi menetapkan status darurat bencana selama tujuh hari mulai Rabu (4/12/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat seminggu setelah terjadi bencana di berbagai wilayah.

Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Ade Surayaman, mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana merupakan hasil rapat koordinasi penanganan bencana. 

"Status tanggap darurat tujuh hari dimulai hari ini," ujar Ade saar konferensi pers di Pendopo Sukabumi, Rabu (4/12/2024). 

Sebagai langkah lanjut, Pemda Kabupaten Sukabumi telah menetapkan posko pengendali di Pendopo Palabuhanratu, dan akan segera mendirikan posko-posko di lapangan.

Baca juga: Dampak Bencana di Sukabumi Selatan, Jaringan Telekomunikasi Sempat Lumpuh, Cek Kondisi Terkini

"Pertama kita sudah menetapkan posko utama itu di Pendopo Palabuhanratu. Tetapi tadi kita bicarakan, harus ada posko-posko di lapangan," tutur Ade. 

Ade mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan bantuan seperti selimut dan makanan kepada warga yang terdampak.

"Selain itu, kami terus berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Dua Orang Meninggal Akibat Bencana Tanah Longsor di Sukabumi, Satu Masih dalam Pencarian

Sekda mengatakan, Pemda terus memantau di lokasi bencana meskipun ada kesulitan dalam mengakses daerah-daerah yang terisolasi.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, termasuk di wilayah yang rawan longsor," tutup Ade. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved