Kabar Seleb
Nasib Youtube Baim Wong Dulu Eksis Sebelum Cerai, Nikita Mirzani Kaget Banyak Komputer Tak Terpakai
Sisi lain dari perceraiannya dengan Paula Verhoeven, nasib Youtube Baim Wong juga belakangan ini jadi sorotan, tak lagi eksis seperti dulua
"Di saat terpurukpun dia masih bisa melihat dari sisi baiknya," tulis akun @lin***.
"Gak mudah punya hati yg berjiwa besar seperti Paula ini loh.. dia bener2 Wanita yg MashaAllah," tambah akun @fiq***.
"Proud of Paula. Dia msh membaik⊃2; kan suami nya di muka umum. Meski dia sebenarnya terluka," tambah akun @men***.
Baca juga: Tangisan Paula Verhoeven di Sidang Cerai, Baim Wong Tunjuk Istri, Singgung Bukti Perselingkuhan
43 Bukti Perselingkuhan Tidak Sah
Baim Wong memberikan 43 bukti soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven, di sidang cerai pada 20 November 2024.
Bukti-bukti yang dibawa oleh Baim Wong di antaranya, chat, rekaman, dan berbagai dokumen lain diduga aib dari Paula Verhoeven.
Pihak Paula Verhoeven memberikan kritik terkait bukti yang dibawa oleh Baim Wong.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia sebut bukti dari Baim tak membuktikan apapun.
“Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak. “Ya kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah,” kata Alvon.
Alvon pun menduga jika bukti tersebut tidak sah.
“Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” jelas Alvon.
Selain itu, bukti yang didapat Baim dinilai juga illegal atau dilakukan tanpa persetujuan.
“Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga harus didapat secara sah. Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan,” sambungnya.
Alvon mengatakan bukti elektronik yang dibawa Baim harus ada prosedurnya.
“Harus ada prosedural, itu hal penting. Memindahkan data dari device ke device lain harus ada izin. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, itu dilindungi," ujar Alvon.
“Itu muncul sebagai hak privasi. Yang pada intinya, harus ada concern ketika tidak merasa nyaman terkait dengan itu, tidak boleh. Apalagi, ini isi dalam HP,” jelasnya.
Artikel ini diolah dari BanjarmasinPost.co.id
Respons Pasha Ungu setelah Viral Diisukan Mundur dari DPR RI: Masuknya Saja Susah |
![]() |
---|
Bermasalah dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Status Baru Sesumbar Sekarang Jadi Janda Gemoy |
![]() |
---|
Sosok Bebizie Pedangdut Jadi Anggota DPRD Pamer Liburan ke Eropa saat Demo, Beber Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Rita Nasution, Dulu Penyanyi Terkenal Kini Jadi Agen Properti Rumah Mewah Rp 120 Miliar |
![]() |
---|
Andre Taulany Tiga Kali Gagal Gugat Cerai Erin Taulany, Respons Anak-anaknya Sampai Sujud Syukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.