Pilkada Jawa Barat 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada Jabar 2024, Lengkap Progres Rekapitulasi Suara di 27 Kabupaten/Kota

Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, perhitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. 

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
Keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat usai mengikuti pengundian nomor urut di Pilkada Jawa Barat di Aula Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pemenang Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024 setelah rekapitulasi suara rampung.

Proses pelaksanaan Pilkada Jabar 2024 saat ini masih dalam tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Ada empat pasangan calon (paslon) yang menantikan hasil akhir dari rekapitulasi suara untuk menduduki posisi sebagai orang nomor satu di Jawa Barat.

Keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.

Lantas, kapan KPU akan mengumumkan pemenang Pilkada Jabar 2024?

Penetapan hasil rekapitulasi suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, perhitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. 

Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU. 

Baca juga: Surat Suara Tak Sah di Pilkada Kota Cirebon Capai 14 Ribu atau 6 Persen dari Total Surat Suara

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK.

Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon gubernur/wakil gubernur terpilih dengan jadwal sebagai berikut: 

• Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih 

• Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

Sementara itu, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Progres Rekapitulasi Suara

Dilansir dari pilkada2024.kpu.go.id, Selasa (3/12/2024) pukul 11.30 WIB, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota masih berlangsung.

Bahkan, ada beberapa wilayah yang telah menetapkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.

Wilayah yang sudah menetapkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota adalah Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Tasikmalya, dan Kabupaten Pangandaran.

Berikut progres rekapitulasi suara berdasarkan laporan Dokumen D Hasil di situs resmi KPU:

1. Bandung: 31 dari 31 kecamatan

2. Bandung Barat: 15 dari 16 kecamatan

Baca juga: Viman-Dicky Juara Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Raup 193.225 Suara

3. Bekasi: 11 dari 23 kecamatan

4. Bogor: 37 dari 40 kecamatan

5. Ciamis: 27 dari 27 kecamatan

6. Cianjur: 29 dari 32 kecamatan

7. Cirebon: 35 dari 40 kecamatan

8. Garut: 42 dari 42 kecamatan

9. Indramayu: 31 dari 31 kecamatan

10. Karawang: 30 dari 30 kecamatan

11. Kota Bandung: 29 dari 30 kecamatan

12. Kota Banjar: 4 dari 4 kecamatan

13. Kota Bekasi: 6 dari 12 kecamatan

14. Kota Bogor: 6 dari 12 kecamatan

15. Kota Cimahi: 6 dari 6 kecamatan

16. Kota Cirebon: 5 dari 5 kecamatan

17. Kota Depok: 4 dari 11 kecamatan

18. Kota Sukabumi: 7 dari 7 kecamatan

19. Kota Tasikmalaya: 10 dari 10 kecamatan

20. Kuningan: 32 dari 32 kecamatan

21. Majalengka: 26 dari 26 kecamatan

22.Pangandaran: 10 dari 10 kecamatan

23. Purwakarta: 17 dari 17 kecamatan

24. Subang: 30 dari 30 kecamatan

25. Sukabumi: 45 dari 47 kecamatan

26. Sumedang: 0 dari 26 kecamatan

27. Tasikmalaya: 39 dari 39 kecamatan

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved