Dengan Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek Asal Majalengka Tega Cabuli Keponakannya
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang temannya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kakek berinisial W (63) harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Pasalnya, kakek asal Kecamatan Jatiwangi, Kebupaten Majalengka, tersebut terbukti mencabuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, W yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mencabuli korban pada Minggu (10/11/2024).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka memaksa dan memperdayai korban menggunakan akal bulusnya untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka termasuk orang dekat, karena korban ini merupakan keponakannya," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Kakek Asal Majalengka Tega Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 11 Tahun
Ia mengatakan, tersangka juga turut mengiming-imingi korban menggunakan uang Rp 2 ribu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Pihaknya mengakui, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang temannya.
Pasalnya, teman korban mengadukan hal tersebut kepada orang tua korban, sehingga langsung melaporkannya ke petugas Polres Majalengka.
"Kami bertindak cepat, dan langsung mengamankan tersangka W setelah menerima laporan dari orang tua korban," ujar Tito Witular.
Hingga kini, tersangka dan seluruh barang bukti dalam kasus tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
| Berikut Jadwal Lengkap Jemaah Haji Majalengka 2026, dari Pelepasan hingga Pulang ke Tanah Air |
|
|---|
| 729 Jamaah Haji Asal Majalengka 2026 Berangkat Hari Ini, Siap Berangkat dari BIJB Kertajati |
|
|---|
| Gus Ipul: Bansos Harus Tepat Sasaran, Warga Tak Berhak Diminta Mundur |
|
|---|
| Pengedar Obat Keras Ilegal di Majalengka Dibekuk, Ratusan Pil Tramadol dan Obat Lainnya Disita |
|
|---|
| Kakek di Bandung Barat Dijambret saat Hendak Menyeberang Jalan, Uang Rp 16 Juta dari Bank Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan.jpg)