SPN Cirebon Akan Kawal Implementasi Kenaikan UMK 6,5 Persen Sesuai Keputusan Presiden

Meskipun keputusan Presiden menyebutkan kenaikan 6,5 persen, Acep menilai angka tersebut mendekati harapan buruh.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Ribuan buruh di Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 500 ribu pada tahun 2025, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten/Kota Cirebon, Acep Sobarudin menyebut, tahun 2025 sebagai momen bersejarah bagi perjuangan buruh.

Hal ini menyusul keputusan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto yang langsung menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen.

“Tahun ini adalah tahun sejarah dalam perjuangan buruh."

"Presiden langsung turun tangan untuk memutuskan perihal kenaikan UMP/UMK tahun 2025."

"Kami dari Serikat Pekerja Nasional berharap kenaikan UMK tahun 2025 bisa mencapai 8 hingga 10 persen,” ujar Acep saat dimintai tanggapannya, Sabtu (30/11/2024).

Meskipun keputusan Presiden menyebutkan kenaikan 6,5 persen, Acep menilai angka tersebut mendekati harapan buruh.

“Kami melihat nilai kenaikan dari 6,5 persen ke 8 persen selisihnya tidak terlalu jauh, sudah mendekati harapan dari kawan-kawan buruh/pekerja,” ucapnya.

SPN Kabupaten/Kota Cirebon akan mengawal implementasi keputusan Presiden tersebut di tingkat daerah.

Acep menegaskan pentingnya peran Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMP dan UMK sesuai arahan Presiden.

“Kami dari Serikat Pekerja Nasional akan mengawal putusan Presiden agar Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK Kabupaten/Kota dan juga UMP berdasarkan keputusan Presiden,” jelas dia.

Selain itu, Acep menyatakan SPN akan mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon untuk membahas dan mengusulkan kenaikan UMK kepada Bupati Cirebon agar segera direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

Dengan asumsi rerata upah minimum tahun 2024 adalah Rp 3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan diperkirakan mencapai Rp 3,3 juta.

Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten/Kota Cirebon.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved