Sosok Calon Wali Kota yang Dikalahkan Kotak kosong di Pilkada Kota Pangkalpinang Versi Hitung Cepat

Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, dimenangkan kotak kosong.  Pemilih lebih banyak mencoblos kotak kosong daripada calon wali kota.

HO/Bangka Pos
Calon Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang dikalahkan kotak kosong di Pilkada 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Ini sosok calon wali kota Maulan Aklil yang kalah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. 

Maulan Aklil  berpasangan dengan Masagus Hakim untuk maju bertarung dengan kotak kosong.

Pemilih kotak kosong hampir mencapai 60 persen versi  hitung cepat atau quick count (QC) sementara.  Kotak kosong meraih 57,9 persen suara.

Adapun pasangan calon Maulan Aklil - Masagus Hakim 42,1 persen.

Baca juga: Calon Kepala Daerah vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Kotak Kosong Unggul di 2 Wilayah Ini

Hasil tersebut berdasarkan quick count Universitas Pertiba Babel.

Data real count versi jagasuara2024.org menyebutkan  dari 7 kecamatan di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya unggul di Kecamatan Girimaya.

Kotak kosong unggul di 6 kecamatan di antaranya Bukit Intan, Gabek, Gerunggang, Pangkalbalam, Rangkui, dan Taman Sari.

Berdasarkan data dari KPU di Kota Pangkalpinang ada 311 TPS, dengan demikian data suara yang dipublikasikan jagasuara2024 sudah mencapai 100 persen.

Siapa Maulan Aklil yang Kalah Lawan Kotak Kosong 

Baca juga: Calon Kepala Daerah yang Gagal Lawan Kotak Kosong Masih Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang

Mualan Aklil sebenarnya tokoh penting di Kota Pangkalpinang.

Calon wali kota atau cawalkot Maulan Aklil sebelumnya sudah menjabat Wali Kota Pangkalpinang periode 2018 – 2023.

Pria yang biasa disapa Molen ini resmi menjabat Wali Kota Pangkalpinang sejak 15 November 2018.

Molen sebelumnya pernah menjabat sebagai Pejabat Bupati Ogan Komering Ulu periode 2015–2016.

Biodata Maulan Aklil

Nama Lengkap: H. Maulan Aklil, S.Ip, M.Si

Tempat dan Tanggal Lahir: Pangkalpinang, 04 Maret 1976

Alamat: Jl. Merdeka No. 1

Agama: Islam

Istri: Monica Haprinda S.Ip

Anak:

- Immoto Qonita Naflah Maulana
- Mohammad Bek Zubair Maulana
- Mohammad Djalinoe Maulana
- Oku Maulidina Maulana
- Pegeka Aretha Ghaniya Maulana

Riwayat Pendidikan:

- SD Negeri 15 Parit Padang, Sungailiat, Bangka (1982-1988)

- SMP Negeri 2 Sungailiat, Bangka (1988-1991)

- SMA Negeri 1 Sungailiat, Bangka( 1991-1994)

- S1 FISIP Universitas Sriwijaya (1994-1999)

- S2 Ekonomi Universitas Sriwijaya (2003-2005)

- S3 ilmu manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (2021)

Riwayat Organisasi:

- Ketua Bidang Organisasi ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim) Kabupaten Ogan Komering Ilir 2010

- Ketua PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir 2010

- Ketua PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) Sumatera Selatan 2010-2018

Riwayat Pekerjaan:

- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Komering Ilir 1999-2013

- Kepala Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2013-2014

- Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Provinsi Sumatera Selatan 2015

- Pj. Bupati Ogan Komering Ulu 2015

- Kepala Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2016-2017

- Walikota Pangkalpinang 2018 – sekarang

Pendidikan dan Pelatihan:

Library Management di Belanda, Belgia dan Prancis Tahun 2014 (Informal)

Publikasi:

Jurnal Effect Of OCB & QWL Motivation to Work & Implication in the Performance Of Employees 2015
Nilai-nilai sikap terhadap perubahan dan kepemimpinan Pejabat Eksekutif di Sumatera Bagian Selatan 2017

Penghargaan:

Kepala Daerah yang dekat dengan Masyarakat dari Gramedia Kompas Award 2015.

Siapa Wali Kotanya Jika Kotak Kosog yang Menang 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), ada ketentuan yang mengatur apabila kotak kosong menang di suatu wilayah.

Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Merujuk pada peraturan tersebut, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang.

Merujuk pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Lalu sembari menyiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan.

Selanjutnya calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biodata Maulan Aklil, Cawalkot Pangkalpinang yang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Versi QC

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved