Gaji Guru Resmi Naik 2025, Bukan Rp 2 Juta tapi Rp 500 Ribu, Ini Rincian dan Syarat Dapatkannya
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025. Ini rinciannya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025.
Kenaikan itu tidak hanya berlaku bagi guru dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara), melainkan juga bagi guru honorer atau non-ASN.
Kabar itu disampaikan Prabowo saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis, (28/11/2024).
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ujar Prabowo
Tunjangan sertifikasi naik Rp 500 ribu
Prabowo merinci, tambahan kesejahteraan sebesar satu jali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Prabowo.
Akan tetapi, pernyataan ini belakangan dinilai membuat salah informasi bagi masyarakat luas termasuk para guru.
Baca juga: Viral Tangisan Presiden Prabowo saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Warganet: Guru Honorer Apa Kabar??
Karena sebenarnya, apabila dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya Rp 500 ribu per bulan.
Hal itu disampaikan oelh Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN. Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ungkap Qusthalani.
Ia mengatakan, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu.
Wusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.
Akan tetapi, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar.
"Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang. Guru mengantongi Serdik bertambah, jumlah sekolah tetap, dan jam di sekolah tidak bertambah.
Akibatnya, 'berkelahi' sesama guru di sekolah demi sesuap nasi," tandas Qusthalani.
Ada sebanyak 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 620 pendidik tersertifikasi dibandingkan tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji guru ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
Tidak hanya kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan program PPG bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) pada tahun 2025.
"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," papar Prabowo.
Baca juga: Sosok Kuswanto Guru Manusia Pohon, Dapat Rp 100 Juta dari Prabowo, Pernah Diapresiasi Jokowi Juga
Resmi naik per 2025, lalu berapa gaji PNS dan honorer saat ini?
Gaji guru PNS 2024 Pada dasarnya gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) sama seperti gaji ASN lainnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani presiden sebelumnya, Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan aturan PP Nomor 5/2024, gaji pokok guru PNS 2024 sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa pemberian gaji PNS akan diberikan dengan menghitung latar belakang dan masa kerja golongan (MKG).
MKG adalah masa kerja yang digunakan untuk menentukan besaran gaji pokok.
Besaran gaji PNS juga diberikan berdasarkan golongan dan lama kerja.
Adapun golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Artinya, meskipun seorang guru PNS sama-sama berasal dari lulusan S1, gaji PNS yang bekerja lebih dari 5 tahun akan berbeda dengan gaji PNS yang baru bekerja kurang dari 5 tahun.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur jabatan dan pangkat profesi guru.
Dalam Pasal 12 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru mulai dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Jabatan fungsional guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing jenjang jabatan.
Berikut golongan dan besaran gaji guru PNS 2024 berdasarkan jabatannya:
1. Guru Pertama
- Penata Muda (golongan ruang III/a): Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 per bulan
- Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b): Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 per bulan
2. Guru Muda
- Penata (golongan ruang IIIc): Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 per bulan
- Penata Tingkat I (golongan ruang III/d): Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 per bulan
Baca juga: Kisah Mbah Melan Guru Matematika Viral Ngajar di Live TikTok, Kini Dapat Penghargaan dari Prabowo
3. Guru Madya
- Pembina (golongan ruang IV/a): Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 per bulan
- Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b): Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 per bulan
- Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c): Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 per bulan.
4. Guru Utama
- Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d): Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 per bulan
- Pembina Utama (golongan ruang IV/e): Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 per bulan.
Gaji guru honorer 2024
Sementara itu, gaji guru honorer diatur dalam Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," tulis Pasal tersebut.
Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengimbau, pemberian gaji guru honorer itu diberikan berdasarkan upah minimum regional (UMR).
"Hendaknya juga melihat besaran UMR yang ada," ujar dia kepada Kompas.com (10/9/2023).
Tunjangan guru PNS dan honorer
Selain menerima gaji pokok, seorang guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah, baik guru yang berstatus PNS maupun honorer.
Tunjangan guru PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tukin lainnya.
Selain itu, guru berstatus ASN juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 5 ayat I dijelaskan, TPG diberikan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan ini diberikan per tiga bulan sekali.
Khusus bagi guru PNS yang mengajar di daerah yang belum mendapat TPG, maka bisa mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulannya.
Adapun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 menyebutkan, seorang guru honorer berhak menerima 2 tunjangan tambahan.
Dua tunjangan tambahan untuk guru honorer itu adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Sosok Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Dapat Gelar Bintang Mahaputera Utama, Dulu Pernah Ngojek |
![]() |
---|
Apa Itu Badan Otorita Pengelola Pantura yang Baru Dibentuk Presiden Prabowo dan Apa Saja Tugasnya |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Pengangguran Indonesia Masih Tertinggi di ASEAN Meski Prabowo Klaim Turun dan Terendah Sejak 1998 |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI dan Presiden ke-08 RI: Sebuah Pertemuan Simbolis yang Sarat Makna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.