Gaji Guru Resmi Naik 2025, Bukan Rp 2 Juta tapi Rp 500 Ribu, Ini Rincian dan Syarat Dapatkannya
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025. Ini rinciannya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Ada sebanyak 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 620 pendidik tersertifikasi dibandingkan tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji guru ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
Tidak hanya kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan program PPG bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) pada tahun 2025.
"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," papar Prabowo.
Baca juga: Sosok Kuswanto Guru Manusia Pohon, Dapat Rp 100 Juta dari Prabowo, Pernah Diapresiasi Jokowi Juga
Resmi naik per 2025, lalu berapa gaji PNS dan honorer saat ini?
Gaji guru PNS 2024 Pada dasarnya gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) sama seperti gaji ASN lainnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani presiden sebelumnya, Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan aturan PP Nomor 5/2024, gaji pokok guru PNS 2024 sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa pemberian gaji PNS akan diberikan dengan menghitung latar belakang dan masa kerja golongan (MKG).
MKG adalah masa kerja yang digunakan untuk menentukan besaran gaji pokok.
Besaran gaji PNS juga diberikan berdasarkan golongan dan lama kerja.
Adapun golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Artinya, meskipun seorang guru PNS sama-sama berasal dari lulusan S1, gaji PNS yang bekerja lebih dari 5 tahun akan berbeda dengan gaji PNS yang baru bekerja kurang dari 5 tahun.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur jabatan dan pangkat profesi guru.
Sosok dan Rekam Jejak Mentereng Akhmad Wiyagus, Putra Tasikmalaya yang Dilantik Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Viral Guru SMAN 10 Makassar Tiba-tiba Dipecat usai 16 Tahun Mengabdi, Ngaku Tak Pernah Dapat SP |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Gerak Cepat Tangani Keracunan MBG, Perintahkan Tutup SPPG Bermasalah |
![]() |
---|
Viral, Pemuda Spill Gaji Kerja Jadi Pencuci Tray MBG, Nominalnya Disorot Kontras dengan Guru Honorer |
![]() |
---|
Maulana Yusuf Minta Pemprov Jabar Prioritaskan Guru Honorer Jadi PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.