Pilkada 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, serta Pelantikan Gubernur/Bupati/Wali Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 setelah pemungutan suara berlangsung.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi Pilkada 2024---Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 setelah pemungutan suara berlangsung. 

• Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

2. Gubernur terpilih 

• Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih 

• Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Baca juga: Hasil Pilkada Ciamis Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, Herdiat-Yana Unggul 89 Persen

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025. 

Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU

Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi: 

• Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) 

• Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 

• Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved