Pilkada 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, serta Pelantikan Gubernur/Bupati/Wali Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 setelah pemungutan suara berlangsung.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi Pilkada 2024---Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 setelah pemungutan suara berlangsung. 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 setelah pemungutan suara berlangsung.

Pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada Rabu (27/11/2024).

Pada Pilkada 2024 ini, para pemilih memberikan suara mereka untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon walikota/bupati dan wakilnya.

Lantas, kapan jadwal pengumuman hasil real count KPU dan pelantikan Pilkada 2024?

Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara

Penetapan hasil rekapitulasi suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, perhitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. 

Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada: 

Baca juga: HASIL Real Count Pilkada Bandung Barat 2024: Jeje-Asep Unggul Telak di Desa Hengky Kurniawan

• Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU 

• Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK.

Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut: 

1. Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih 

• Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved