Kamis, 14 Mei 2026

Hasil Riset: Warga Kian Khawatir dengan Konten Kekerasan dan Pornografi di Internet

Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi KPID Jawa Barat, yang bersama Universitas Pasundan Bandung telah melakukan riset untuk mengukur kecemasan.

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Highwaystarz-Photography via Kompas.com
Ilustrasi media sosial membuat stres 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pesatnya perkembangan teknologi membawa dampak signifikan terhadap kekhawatiran para pengguna tentang konten yang dimuat di sektor media berbasis internet (OTT).

Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, yang bersama Universitas Pasundan Bandung telah melakukan riset untuk mengukur tingkat kekhawatiran masyarakat terhadap konten-konten di platform OTT.

Ketua Tim Peneliti dari Universitas Pasundan Bandung, Almadina Rakhmaniar, memaparkan hasil survei yang melibatkan 504 responden di Jawa Barat.

Hasil riset menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat, terutama generasi X, Y, dan Z, merasa khawatir tentang konten yang dapat diakses di platform OTT.

"Sebanyak 200 responden mengaku khawatir, 174 responden netral, dan 117 responden sangat khawatir terhadap konten yang ada di OTT. Ini menunjukkan betapa besar kekhawatiran masyarakat terhadap pengaruh konten digital," ujar Almadina, di Universitas Pasundan Bandung, Selasa (26/11/2024).

Dia juga menambahkan bahwa konten kekerasan dan pornografi menduduki peringkat teratas dalam kekhawatiran masyarakat, yang dirasakan lebih berbahaya dan berpotensi merusak moral.

Selain itu, penelitian tersebut juga menunjukkan tingginya kecemasan masyarakat terhadap dampak media OTT dan media digital terhadap perkembangan moral dan etika anak-anak.

Sebanyak 228 responden menyatakan sangat khawatir, dan 189 responden lainnya mengaku khawatir terhadap pengaruh konten tersebut.

"Ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih ketat dari negara untuk mengawasi dan mengontrol konten-konten yang beredar di platform digital. Masyarakat berharap adanya perlindungan yang lebih jelas terhadap anak-anak dan keluarga dalam mengakses media digital," lanjut Alma.

Riset ini juga menunjukkan bahwa lebih dari 300 responden menginginkan regulasi yang lebih tegas dalam mengawasi media berbasis internet, sementara 150 responden lainnya berharap ada edukasi lebih lanjut bagi orang tua mengenai pengawasan media yang diakses oleh anak-anak mereka.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi konten negatif yang beredar di media digital. 

Namun, Adiyana menegaskan bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas dari negara, usaha ini tidak akan cukup efektif. 

“Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengakomodasi pengawasan media berbasis internet secara menyeluruh. Kami memiliki 476 lembaga penyiaran di Jawa Barat, namun ini belum cukup untuk melindungi masyarakat dari konten yang merusak," ujarnya.

Adiyana juga menambahkan bahwa peran negara sangat penting untuk membantu lembaga penyiaran dan KPID dalam menjaga kognisi masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman konten negatif yang dapat merusak generasi muda. 

“Jika negara tidak hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih ketat, dampaknya bisa sangat besar bagi masa depan bangsa.”

“Negara harus bertanggung jawab untuk melindungi kognisi masyarakat, terutama dalam konteks konsumsi konten digital. Jika tidak, kita akan menghadapi dampak yang jauh lebih besar, yaitu rusaknya moral bangsa," tambah Adiyana. 

Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Barat, Ineu Purwa Dewi, yang juga menyoroti pentingnya regulasi yang mampu mengatasi tantangan yang dihadapi oleh generasi muda saat ini. 

"Kemajuan teknologi memberikan kemudahan, namun juga membuka celah bagi ancaman seperti pornografi, kekerasan, dan LGBT yang berpotensi merusak moral dan etika generasi muda. Regulasi yang ada saat ini belum cukup untuk menangani persoalan ini," katanya.

Ineu menambahkan bahwa tantangan ini memerlukan revisi regulasi untuk menjawab masalah konten digital yang semakin kompleks dan sensitif. 

“Ini saatnya untuk memperbaharui regulasi yang ada agar bisa mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat saat ini," ujarnya.

Hematnya, dalam menghadapi tantangan era digital ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga penyiaran, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem media digital yang sehat dan aman, serta memastikan bahwa generasi mendatang dapat berkembang dengan moral dan etika yang baik. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved