Pilkada 2024
Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count? Simak Penjelasannya Menanti Hasil Pilkada 2024
Simak perbedaan quick count dan real count pada Pilkada 2024 berikut ini, serta cara mengecek hasilnya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Salah satu cara memantau hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni melalui quick count dan real count.
Hasil quick count dan real count ini bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Melalui pantauan quick count dan real count, masyarakat bisa mengetahui gambaran hasil akhir pemilihan.
Lantas, apa perbedaan dari quick count dan real count?
1. Quick Count
Quick count merupakan metode penghitungan cepat suara yang dilakukan lembaga survei independen diluar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sifat dari quick count hanyalah prediksi, dengan metode pengambilan sampel dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun, caranya adalah dengan mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.
Baca juga: TPS Unik di Cirebon, Petugasnya Kenakan Seragam SMA, Tingkatkan Antusiasme Pemilih Pilkada 2024
Mesikpun hanya bersifat sebagai prediksi, quick count cukup akurat dengan mempertimbangkan margin of error di bawah 1 persen.
Ketika lebih dari 70 persen data suara sudah masuk, lembaga survei sering kali sudah dapat memproyeksikan kandidat yang unggul.
Namun, hasil quick count tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.
2. Real Count
Sementara itu, real count dilakukan oleh KPU dengan menghitung seluruh suara dari semua TPS secara berjenjang.
Proses real count berlangsung lebih lama karena perhitungan bertahap secara resmi di rapat pleno setiap tingkatan.
Hasil real count merupakan penghitungan suara yang riil dan menjadi dasar penetapan pemenang.
Real count merupakan metode resmi yang diakui sebagai hasil akhir pemilihan.
Berikut perbedaan quick count dan real count:
• Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU.
• Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil.
• Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
• Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama.
• Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Baca juga: Muraz - Andri Nyoblos di TPS Berbeda, Mereka Berharap Ada Kemajuan untuk Kota Sukabumi
Cara Cek Hasil Quick Count dan Real Count
1. Cara cek hasil quick count Pilkada 2024
Ada empat lembaga survei yang menggelar quick count Pilkada 2024, yaitu Litbang Kompas, Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Masing-masing lembaga merilis hasil penghitungan suara dari berbagai wilayah yang berbeda-beda dengan margin of error yang berbeda.
Berikut cara mengecek hasil quick count Pilkada 2024:
- Buka laman https://pemilu.kompas.com/quickcount
- Pilih menu "Pemilihan Kepala Daerah 2024"
- Pilih wilayah yang ingin dilihat hasil quick count-nya
- Tunggu sesaat hingga empat lembaga survei tersebut menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara untuk masing-masing pasangan calon atau paslon.
Selain dengan cara di atas, masyarakat juga bisa langsung melihat hasil quick count untuk masing-masing lembaga survei.
Berikut linknya:
Link quick count Pilkada 2024 Litbang Kompas
Link quick count Pilkada 2024 LSI
Link quick count Pilkada 2024 Charta Politika Indonesia
Link quick count Pilkada 2024 Indikator.
2. Cara cek hasil real count KPU
Real count Pilkada 2024 akan menunjukkan perolehan suara mulai dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.
Hasil real count ini bisa dipantau secara online dan berkala di laman KPU mulai dari hari ini sampai dengan Senin (16/12/2024).
Berikut cara cek real count Pilkada 2024:
Buka laman pilkada2024.kpu.go.id
Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat
Tunggu hingga hasil real count muncul di halaman.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.