Siap-siap Gaji Guru Naik Mulai Rp2 Juta untuk Non-ASN Mulai 2025, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Rencananya, guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/PPG akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp2 juta, sementara ASN sebesar satu kali gaji pokok.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi rupiah --- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan akan menaikkan gaji guru mulai 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan akan menaikkan gaji guru mulai 2025.

Belakangan ini, isu kenaikan gaji guru terus menjadi sorotan publik.

Di Indonesia, guru terbagi dalam beberapa golongan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbagi menjadi Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, ada juga guru honorer yang merupakan guru yang mengajar di sekolah negeri dan belum berstatus sebagai ASN.

Gaji di antara guru-guru yang berstatus ASN dan honorer ini pun kerap menuai sorotan karena timpang.

Kini, pemerintah pun berencana menaikkan gaji guru baik bagi yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Abdul Mu'ti mengatakan, pengumuman terkait kenaikan gaji guru ini akan disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024.

Acara tersebut akan berlangsung di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Baca juga: Guru Besar UPI, Soroti Perlunya Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Guru di Hari Guru

Abdul Mu'ti memberi bocoran, guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp2.000.000 di luar dari pendapatannya di sekolah asal.

Sementara, bagi guru ASN, akan mendapatkan kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.

"Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Adapun, peningkatan ini berlaku bagi yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.

"Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu," tuturnya.

Peningkatan gaji ini pun berlaku untuk semua guru, baik guru swasta maupun guru sekolah negeri. Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.

"(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Baca juga: Sosok Pak Ribut, Guru yang Viral dengan Video Sapi Makan Martabak, Gajinya Cuma Rp 250 Ribu Sebulan

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved