Pemerintah Akan Tunjuk Guru jadi Penanggung Jawab MBG, Insentifnya Rp 100 Ribu/Penugasan

Salah satu poin penting yang akan diatur dalam beleid tersebut adalah penunjukan guru di sekolah sebagai Penanggung Jawab (PIC) program MBG

|
Editor: Ravianto
Instagram @lbj_jakarta
PENANGGUNG JAWAB MBG - Ilustrasi isi menu MBG di suatu wilayah. Untuk menjamin kelancaran implementasi MBG di lapangan, pemerintah akan menunjuk guru di sekolah sebagai penanggung jawab program. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan regulasi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera rampung dan diumumkan minggu ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).

Salah satu poin penting yang akan diatur dalam beleid tersebut adalah penunjukan guru di sekolah sebagai Penanggung Jawab (PIC) program MBG.

Di mana para guru honorer akan diprioritaskan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.

Regulasi MBG Rampung Minggu Ini

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa penyelesaian Perpres dan Inpres ini krusial untuk mengatur pembagian tugas antara Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) demi memastikan program MBG berjalan aman, laik, dan tepat sasaran.

"Mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Perpres dan Inpres."

Baca juga: SMPN 35 Bandung Perketat Pengawasan MBG Pascakasus Keracunan, Ada Sampel Buat Dicicipi Guru

"Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu nanti akan diumumkan,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers KLB Keracunan MBG di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan, program MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak untuk menciptakan generasi unggul di masa depan.

Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PIC dengan Insentif Harian

Untuk menjamin kelancaran implementasi di lapangan, pemerintah akan menunjuk guru di sekolah sebagai PIC program.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan mekanisme penunjukan ini:

Setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai PIC.

Guru bantu atau honorer akan menjadi prioritas untuk menempati posisi penanggung jawab ini.

PIC tersebut akan menerima besaran insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.

Meskipun demikian, Mu’ti meminta publik bersabar menunggu detail lengkapnya.

"Nanti lihat di Perpresnya, kan sekarang belum tahu karena belum keluar di aturannya kan, nanti kalau sudah ada aturannya keluar, baru kami sampaikan," ujar Abdul Mu’ti.(*)

Rina Ayu Panca Rini/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved