Nasib Aipda RZ, Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas, Kepemilikan Senjata Diperiksa

Aipda RZ, pelaku kasus polisi tembak siswa SMK hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah, kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa via TribunJateng.com
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan korban tertembak di bagian pinggul saat kejadian di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. 

Lokasi kedua, berada di depan toko bangunan Jalan Untung Suropati, Manyaran, Semarang Barat.

Adapun lokasi ketiga di depan Alfamart Candi Penataran, Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi membawa empat tersangka masing-masing MPL (20), DP (15), AD (15), dan HRA (15).

"Satu dewasa, tiga di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Selasa (26/11/2024).

Menurut Kombes Pol Artanto, lokasi pertama pra-rekonstruksi menjadi tempat bertemunya dua gangster.

Kemudian mereka saling kejar hingga mencapai lokasi kedua. 

Aksi kejar-kejaran terus berlangsung sampai di lokasi ketiga di depan Alfamart Candi Penataran Raya.

Baca juga: Dituduh Gangster, Pelajar SMA di Semarang Tewas Ditembak, Tuduhan Polisi Dibantah Ramai-ramai

"Penembakan dilakukan di depan Alfamart," katanya.

Kronologi Kejadian Versi Polisi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui ada anggotanya melakukan penembakan terhadap pelajar. 

Ia menyebut korban adalah anggota gangster Pojok Tanggul yang sedang tawuran dengan gangster Seroja. 

Ketika terjadi tawuran, ada anggota penyidik Polrestabes Semarang yang melintas hendak pulang ke rumah. 

Lalu anggota polisi tersebut berusaha melerai kedua kelompok tersebut. Namun menurut Irwan, anggotanya malah diserang. 

"Anggota polisi melakukan upaya melerai, polisi diserang hingga dilakukan tindakan tegas (menembak korban)," kata dia. 

Menurut dia, anggota yang melakukan penembakan tersebut sudah diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam (Profesi dan Pengamanan). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved