Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana dan Aep Terdesak Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Saksi Ini Diperiksa Bareskrim

Meski sempat lolos dari Kasus Vina Cirebon, ternyata nasib Iptu Rudiana dan Aep masih terancam, kini terdesak jelang putusan PK terpidana

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar/istimewa
Iptu Rudiana (kiri) dan Aep (kanan) makin terdesak jelang putusan PK 7 terpidana kasus Vina, seorang saksi diperiksa Bareskrim Polri 

TRIBUNJABAR.ID - Meski lolos dari Kasus Vina Cirebon, ternyata nasib Iptu Rudiana masih terancam.

Terutama menjelang putusan PK terpidana kasus Vina, Iptu Rudiana dan Aep kembali makin terdesak.

Pasalnya, baru-baru ini salah seorang saksi diperiksa Bareskrim Polri.

Adapun pemeriksaan saksi tersebut dinilai akan mempercepat nasib Iptu Rudiana dan Aep menjadi tersangka yang memberikan keterangan palsu.

Hal itu diungkapkan Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana kasus Vina.

Baca juga: Kisah Pilu Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ternyata Putus Sekolah Demi Ortu Tiba-tiba Ditangkap

Diketahui sosok saksi yang diperiksa Bareskrim Polri itu adalah Nining, pemilik warung yang dipakai nongkrong para terpidana.

Tim penyidik Bareskrim Polri diam-diam memeriksa Nining menjelang putusan PK para terpidana.

Sosok Nining sempat mencuat memberikan kesaksian saat kasus Vina kembali mencuat ke publik.

Ternyata meski memberikan kesaksian soal terpidana, ternyata selama ini Nining tak masuk dalam daftar saksi kasus Vina.

Adapun Nining diperiksan dikaitkan dengan laporan kuasa hukum terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana dan Aep.

Iptu Rudiana dan Aep dilaporkan atas dugaan keterangan palsu terhadap 7 terpidana hingga membuat mereka divonis pidana seumur hidup. 

Jutek Bongso, kuasa hukum Nining mengatakan pemeriksaan Nining itu digelar di Mabes Polri pada Rabu (20/11/2024). 

Dalam pemeriksaan itu, Nining diberi 17 pertanyaan tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky, tanggal 27 Agustus 2016 silam.

Dalam keterangannya, Nining mengakui bahwa para terpidana ada di dalam warungnya pukul 20.00 WIB malam kejadian. 

Keterangan Nining ini mengklarifikasi pengakuan Aep yang mengaku para terpidana nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved