Modus Terbaru di Cirebon, Narkoba Diselundupkan dalam Boneka Pokemon dan Doraemon
Polres Cirebon Kota mengungkap modus terbaru penyelundupan narkoba yang semakin canggih.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Kasus ini mengungkap empat lokasi kejadian perkara di Kecamatan Lemahwungkuk, satu di Kecamatan Kesambi, dua di Kecamatan Kedawung, satu di Kecamatan Suranenggala, dan satu di Kecamatan Kapetakan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Terkait penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, mereka diancam dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 6.244 orang dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan barang bukti yang telah disita," katanya.
Pengungkapan kasus ini menandai semakin kreatifnya para pelaku dalam menyelundupkan narkoba di tengah masyarakat, sehingga Polres Cirebon Kota mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan di sekitar mereka. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Unjuk Rasa di Depan Polresta Cirebon, Asap Membubung Tinggi: Polresta Harus Dengar Jeritan Kami |
![]() |
---|
Tradisi Siraman Panjang di Cirebon, Piring Sunan Gunung Jati Hingga Guci Dicuci dengan Salawat |
![]() |
---|
Polres Cirebon Kota Ikut Berduka, Gelar Salat Gaib untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Detik-detik Sepeda Motor Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Pengendara Tewas |
![]() |
---|
Terungkap! Kasus Penculikan Anak di Cirebon yang Viral Ternyata Hoax, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.