2 Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Tembakau Sintetis, Hasil Beli di Instagram

Dua pemuda asal Kabupaten Purwakarta, berinisial PT (18) dan MRM (19), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Satres Narkoba Polres Purwakarta
Barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta dari kedua pemuda yang diduga menjual tembakau sintetis, Jumat (22/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dua pemuda asal Kabupaten Purwakarta, berinisial PT (18) dan MRM (19), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta atas kasus peredaran tembakau sintetis.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan bahwa PT terlebih dahulu diamankan di depan sebuah rumah di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (16/11/2024).

Saat ditangkap, Yudi menyampaikan, PT ditemukan membawa kantong plastik hitam yang berisi 12 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis, yang disimpan di saku sweaternya.

Baca juga: Penampakan Kamar Kos di Dago Bandung yang Dijadikan Tempat Produksi Narkoba Tembakau Sintetis

"Penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap PT, yang mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut dibeli bersama MRM secara patungan," kata Yudi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Jumat (22/11/2024).

Berdasarkan keterangan PT, lanjut Yudi, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap MRM di kediamannya di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah MRM, ia mengatakan, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain kantong plastik hitam berisi lima bungkus plastik klip bening bekas kemasan tembakau sintetis.

"Kemudian sebuah timbangan digital, 4 lembar kertas pembungkus rokok, isolasi bekas pakai, korek api gas, dan handphone merk Realme warna ungu milik MRM," ucapnya.

Baca juga: Begini Isi Kamar Kos di Dago Bandung yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Ukuran 3X3

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka mengaku membeli tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram seharga Rp 1 juta, hasil patungan antara keduanya. 

"Mereka membeli tembakau sintetis dari akun Instagram @Kingofasgardian_51 atau @Pollux.ltd51 untuk kemudian dijual kembali," ujar Yudi.

Dari kedua tersangka, Yudi mengatakan, polisi menyita 12 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis, 3 bungkus plastik hitam yang berisi tembakau sintetis, serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua handphone dan timbangan digital. 

"Dan total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai 35,50 gram," katanya.

Ia menyebutkan, PT dan MRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keduanya kini diamankan di Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved