Aplikasi Sirekap Mobile akan Bantu KPU Pangandaran Dalam Pilkada 2024, Sudah Tersedia Dua Fitur

Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada serentak 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran khususnya

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Padna
Muhtadin, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada serentak 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran khususnya akan dibantu oleh aplikasi Sirekap mobile.

Aplikasi Sirekap ini adalah satu sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, dan menyajikan serta mengirim data hasil Pemilu secara resmi.

Pilkada 2024 ini, aplikasi Sirekap yang operasi mengandalkan koneksi internet ini dipasang di handphone android pada sejumlah anggota PPS dan KPPS di setiap TPS.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, terkait Sirekap pihaknya sudah melakukan pemetaan di berapa TPS di Kabupaten Pangandaran.

"Jadi, yang tergambar atau blank spot kita sudah antisipasi betul," ujar Muhtadin kepada Tribun Jabar di pantai Pangandaran, Kamis (21/11/2024) pagi.

Menurutnya, pada aplikasi Sirekap itu ada dua fitur yang akan beroperasi yakni mode online dan mode offline. 

"Jadi, yang online itu bisa diupload dan dikirim langsung pada saat ada signal. Untuk mode offline, jika di TPS tidak ada signal," katanya.

Namun, KPPS pengguna sirekap mode offline ini bisa berjalan ke lokasi yang ada signal dan bisa secara otomatis dioperasikan atau dikirimkan pada saat ada signal.

Menanggapi apakah aplikasi Sirekap bisa dipastikan akan lancar pada waktu pemungutan suara di TPS, Ia menyebut tidak akan jauh seperti hasil simulasi.

"Sejauh ini, kita lakukan simulasi di berbagai tempat dan sudah dilakukan perbaikan - perbaikan dari tim penyedia dari KPU RI. Termasuk, perbaikan sirekap dari generasi sebelumnya," ucap Muhtadin. *

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved