Jelang Penetapan Upah Minimum, Serikat Pekerja di Cirebon Temui Pj Bupati, Ini Kata Wahyu Mijaya

Menurut Wahyu, diskusi dengan serikat pekerja ini membahas beberapa hal, terutama terkait mekanisme penetapan upah minimum untuk tahun depan. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
kompas.com
Ilustrasi UMK 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Penetapan upah minimum di Kabupaten Cirebon untuk tahun 2025 masih belum mencapai kepastian.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, dalam wawancara usai pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (21/11/2024).

Menurut Wahyu, diskusi dengan serikat pekerja ini membahas beberapa hal, terutama terkait mekanisme penetapan upah minimum untuk tahun depan. 

"Ada beberapa hal yang disampaikan, khususnya terkait mekanisme pengupahan untuk apa yang ditetapkan di tahun 2024 untuk tahun 2025," ujar Wahyu.

Baca juga: Israel Dihantam 100 Rudal Canggih Hizbullah, Tel Aviv Gelap Gulita, 2 Warga Dikabarkan Tewas

Wahyu Mijaya meneyebut serikat pekerja menginginkan penetapan upah minimum merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Pada intinya, rekan-rekan menghendaki bahwa penetapan upah minimum yang sekarang ditetapkan itu berdasarkan putusan MK yang telah ditetapkan," ucapnya.

Menurut Wahyu, tanggal 20 November 2024, pihaknya menerima surat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh Dirjen Hubungan Industrial.

Surat tersebut menyatakan bahwa proses penetapan upah minimum sedang dalam kajian dan pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat.

"Karena ada surat tersebut maka kita mengikuti dulu regulasi yang akan ditempatkan oleh pemerintah pusat," jelas dia.

Baca juga: Kevin Diks Diincar Klub Raksasa Jerman, Berlian Timnas Bakal Jadi Transfer Kejutan, Ini Kansnya

Sementara itu, serikat pekerja belum menentukan secara pasti besaran kenaikan upah minimum yang diusulkan.

Menurut Wahyu, fokus mereka saat ini adalah memastikan regulasi yang digunakan mengacu pada ketentuan Mahkamah Konstitusi.

"Yang terpenting adalah bagaimana regulasinya merujuk kepada ketentuan yang tadi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dengan masih menggantungnya penetapan upah minimum ini, Wahyu berharap adanya kesepakatan yang sejalan antara aspirasi pekerja dan regulasi pemerintah pusat, sehingga penetapan upah minimum dapat segera dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved