Besaran UMP Jabar 2025 Jika Naik 10 Persen Sesuai Tuntutan Serikat Buruh, UMK di 27 Juga Bisa Naik

Berikut perhitungan besaran UMP Jabar 2025 jika naik 10 persen sesuai tuntutan serikat buruh, termasuk UMK di tiap-tiap kabupaten/kota di Jawa Barat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengunumkan penetapan UMP 2025 

“Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik 400 ribu sekitar 4,5. Bekasi dari Rp5,2 juta naik 520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," paparnya.

Sebagaimana diketahui saat ini UMP Jabar 2024 adalah sebesar Rp 2.057.495.

Jika tuntutan serikat buruh naik 10 persen itu direalisasikan, maka UMP Jabar 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.263.244.

Jika dihitung UMP Jabar 2024 (Rp 2.057.495) x 10 persen = Rp 205.749

Maka UMK Jabar 2025 jika kenaikan 10 persen dari tuntutan serikat buruh direalisasikan maka menjadi menjadi Rp Rp 2.263.244.

Baca juga: Pekerja Wajib Tahu, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Jelang Penetapan UMP 2025

Sebagai informasi, UMP adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baik UMP dan UMK ini berlaku bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
 
Demikian setiap tahunnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Kenaikan besaran UMP ini juga nantinya akan mempengaruhi besaran UMK di tiap-tiap daerah kabupaten/kota.

Kenaikan UMP Tertinggi dan Terendah Tahun Lalu

Dilansir dari TribunJakarta, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Maluku Utara naik paling tinggi, yakni mencapai 7,50 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP 2024 di Maluku Utara menjadi Rp 3.200.000 dari semula Rp 2.976.720 pada 2023.

Sementara kenaikan UMP terendah terjadi di provinsi Gorontalo, yakni 1,19 persen dari semula Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,6 persen.

Adapaun Jawa Barat, UMP 2024 mengalami kenaikan 3,75 persen, semula UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.057.495.

UMP 2024 di Jawa Barat masih menjadi kedua terendah setelah Jawa Tengah.

Diketahui provinsi dengan UMP terendah yakni Jawa Tengah Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved