Minggu, 12 April 2026

Debitur Fintech Diduga Gelapkan Dana Rp 365 Miliar, Ini Kronologinya

Ade Ary menuturkan bahwa kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor sudah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Seorang debitur inisial MT menggelapkan dana pemberi pinjaman yakni anak usaha KoinWorks yaitu KoinP2P senilai Rp 365 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang debitur inisial MT menggelapkan dana pemberi pinjaman yakni anak usaha KoinWorks yaitu KoinP2P senilai Rp 365 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan polisi diwakilkan oleh Direktur di PT Lunaria Annua dengan inisial BAA.

Kronologi kasus penggelapan dana bermula saat BAA bekerja sama dengan MT pada 2021 di bidang peer-to-peer lending (P2P lending) atau peminjaman. 

Terlapor MT sendiri berperan sebagai penjamin perorangan dan perusahaan.

"Terlapornya adalah Saudara MT, saudara MT dan kawan-kawan, selaku direktur di sebuah CV," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

Adapun kerjasama ini dilakukan melalui dua skema, yakni melalui pinjaman yang diajukan MT melalui 279 KTP.

Kemudian skema itu pelapor (KoinP2P) meminjamkan dana Rp330 miliar.

Skema kedua melalui kerja sama bilateral dengan pinjaman yang diberikan korban sebesar Rp35 miliar.

"Sehingga atas dua skema pendanaan tersebut terlapor MT diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban hingga akhirnya korban Koin P2P merasa dirugikan sebesar Rp365 miliar," imbuhnya.

Ade Ary menuturkan bahwa kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor sudah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan.

"Pelapor beberapa saksi dan terlapor sudah dilakukan klarifikasi penyidik dalam rangka proses penyelidikan," pungkas Ade.

Terlapor MT dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP serta pasal TPPU.

Sebelumnya, Anak usaha KoinWorks (KoinP2P) menyatakan bakal melakukan tanggung jawab setelah korban kejahatan keuangan dari salah satu peminjam (borrower).

Direktur KoinP2P Jonathan Bryan menyebut oknum debitur berinisial MT yang merupakan pemilik grup bisnis MPP mempengaruhi ekosistem KoinP2P. 

Namun demikian perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved