PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Pengamat Soroti Dampaknya pada Daya Beli Masyarakat dan UMKM

Kenaikan PPN juga berpotensi memberikan dampak pada sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). 

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pajak 

Acu, sapaan akrbanya menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional, sehingga lebih kompetitif dalam menghadapi pasar modern.

 "Pemerintah bisa membantu untuk meningkatkan transaksi di pasar tradisional, misalnya dengan memperbaiki infrastruktur dan sistem distribusi," tambahnya.
Menurutnya, kenaikan PPN ini tidak tepat dilakukan pada saat ekonomi domestik masih menghadapi tantangan. 

"Jika dilihat dari sisi daya beli masyarakat yang masih lemah dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini, kebijakan ini bisa membebani konsumen dan produsen, sekaligus menghambat pemulihan ekonomi," ungkapnya.

Dia menyarankan agar kebijakan kenaikan PPN ditunda hingga kondisi ekonomi lebih stabil, dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan daya beli masyarakat yang kembali kuat. 

"Jika ekonomi sudah lebih baik, inflasi terkendali, dan daya beli masyarakat terjaga, baru kebijakan ini bisa diterapkan dengan lebih aman," katanya.'

Baca juga: Apa itu PPN? Disebut Akan Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Cek Barang dan Jasa yang Kena Pajak

Acu menuturkan, pemerintah juga diharapkan bisa mempertimbangkan insentif atau kebijakan lain yang dapat mendukung sektor-sektor tertentu, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. 

"Kenaikan PPN sebaiknya diiringi dengan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, bukan justru menjadi beban tambahan di tengah ketidakpastian ekonomi global," kata Acu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved