Kasus Situs Judi Online, Pegawai Komdigi yang Buron Sudah Ditangkap, Uang Tunai Rp 16 M Diamankan

Dari hasil pengembangan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat (1/11/2024). A alias M yang sebelumnya buron akhirnya ditangkap polisi. 

D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.

Polisi menyita uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincian Rp 2.075.299.000, ⁠3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600).

Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved