Kasus Situs Judi Online, Pegawai Komdigi yang Buron Sudah Ditangkap, Uang Tunai Rp 16 M Diamankan
Dari hasil pengembangan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M.
D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.
Polisi menyita uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincian Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600).
Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
Dinsos Kota Bandung Coret 1.207 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Seribu Lebih Warga Bandung Tak Lagi Terima Bansos, Mereka Terindikasi Main Judi Online |
![]() |
---|
Analisis Mahfud MD Soal Budi Arie Setiadi Dicopot dari Menteri Singgung Kasus Judol: Pintu Dibuka |
![]() |
---|
Bupati Ciamis Sudah Peringatkan, ASN yang Terlibat Judi Akan Langsung Dipecat: Tak Ada Kompromi |
![]() |
---|
IAW Desak Penindakan Bank di Balik Rekening Judi Online: Tak Cukup Menyasar Pemain dan Operator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.