Satlantas Polres Pangandaran Sita Ratusan Sepeda Motor dari Januari hingga November 2024

Polres Pangandaran Polda Jabar mengamankan 544 sepeda motor hasil operasi penindakan dengan bukti pelanggaran (tilang) secara manual.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Ratusan sepeda motor yang diamankan Polisi Lalu Lintas Polres Pangandaran, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar mengamankan 544 sepeda motor hasil operasi penindakan dengan bukti pelanggaran (tilang) secara manual.

Jumlah itu merupakan hasil penindakan Satlantas Polres Pangandaran pada periode Januari-November 2024.

"Penindakan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi, seperti STNK maupun SIM serta pelanggaran aturan lalu lintas lainnya," ujar Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, Minggu (17/11/2024) siang.

Penindakan dilakukan dalam operasi terpadu bersama stakeholder lain yang digelar di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Baca juga: Tempat Karaoke di Indramayu Digeledah dalam Razia Malam, Polisi Temukan Ruangan Rahasia

"Hasilnya cukup signifikan. Jumlah kendaraan yang ditindak selama 11 bulan ini menunjukkan angka tertinggi pada bulan Juni, dengan 69 kendaraan," katanya.

Semua barang bukti yang sudah diamankan telah terdokumentasi dan dilaporkan kepada jajaran Polda Jabar untuk evaluasi dan langkah hukum lebih lanjut.  

Sat Lantas Polres Pangandaran berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas dengan tertib. 

Baca juga: Duduk Perkara Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Rusak Omzet karena Jual Serba Rp 10 Ribu

"Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Dengan menaati aturan lalu lintas, kita tak hanya menjaga diri sendiri tapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan lainnya," ucap Asep. 

Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved