Prostitusi Online di Bawah Umur di Jatinangor Sumedang Dibongkar, Muncikarinya Mahasiswa

Di rumah tersebut, Polisi menemukan dua pasangan bukan muhrim yang sedang berhubungan badan

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Istimewa
BCT, mahasiswa yang diringkus kasus prostitusi online di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu 16 November 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Kepolisian membongkar praktik prostitusi online di Jatinangor, Kabupaten Sumedang

Salah satu korban dari praktik maksiat tersebut adalah anak di bawah umur.

Mereka adalah SN (27) warga Cinunuk , Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan SBR (15), warga Panghegar, Desa Mekarmulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Modus yang digunakan pelaku berinisil BCT (20), seorang mahasiswa asal Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ini adalah dengan menawarkan korban di salah satu jejaring aplikasi kencan.

"Kasus ini terungkap di salah satu rumah kontrakan yang berada di kawasan  Cisaladah RT03/07 , Desa Hegarmanah, Jatinangor pada Minggu (10/11/2024) sekira pukul 22.40," kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Sabtu (16/11/2024). 

Awang mengatakan, pengungkapan kasus  prostitusi online ini berawal dari informasi masyarakat. Usai mendapatkan informasi tersebut, kata Awang,, Tim Resmob Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi rumah yang dijadikan tempat maksiat tersebut. 

"Di rumah tersebut, Polisi menemukan dua pasangan bukan muhrim yang sedang berhubungan badan," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayanya, lelaki hidung belang berinisial AGP mengaku telah memesan dua orang perempuan kepada pelaku melalui jejaring aplikasi kencan dengan harga Rp600 ribu. 

"Pelaku mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu dari hasil transaksi tersebut. Pelaku dijera pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO,  pasal 76F jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucapnya. (*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved