Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Penjelasan Lengkap Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92

pemeriksaan teknis terhadap sistem rem truk trailer juga dilakukan oleh ahli dan saksi yang terlibat dalam proses olah TKP. 

Kolase Tribun Bogor/ist
Kolase Deretan Kecelakaan Maut di KM 92 Tol Cipularang, Telan Banyak Nyawa, Setahun Bisa 2 Kali Kecelakaan  

Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.

"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.

Diketahui, selain melibatkan 17 kendaraan. Kecelakaan itu juga menyebabkan 30 orang menjadi korban, satu diantaranya tewas, empat orang luka berat dan 25 orang alami luka-luka.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved