Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
Penjelasan Lengkap Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92
pemeriksaan teknis terhadap sistem rem truk trailer juga dilakukan oleh ahli dan saksi yang terlibat dalam proses olah TKP.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Kolase Tribun Bogor/ist
Kolase Deretan Kecelakaan Maut di KM 92 Tol Cipularang, Telan Banyak Nyawa, Setahun Bisa 2 Kali Kecelakaan
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Diketahui, selain melibatkan 17 kendaraan. Kecelakaan itu juga menyebabkan 30 orang menjadi korban, satu diantaranya tewas, empat orang luka berat dan 25 orang alami luka-luka.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
BREAKING NEWS, Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Purwakarta, Libatkan 3 Mobil |
![]() |
---|
Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, DayTrans Hajar Wing Box yang Berhenti karena Macet |
![]() |
---|
Identitas Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Sopir Travel Meninggal di Lokasi |
![]() |
---|
Daftar Identitas Korban Kecelakaan Bus MGI dan Truk di Tol Cipularang: Kernet Tewas, Sopir Terjepit |
![]() |
---|
Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut Bus Tabrak Truk di Tol Cipularang Purwakarta, 1 Tewas & 5 Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.