Berita Viral

Heboh Warganet Soroti Sosok Ivan Sugianto yang Ditangkap Disebut Berbeda, Singgung Pemeran Pengganti

Warganet menyoroti sosok yang ditangkap dan dihadirkan polisi itu disebut berbeda dengan penampilan Ivan Sugianto sebelumnya.

X @opisisi68690
Kolase foto Ivan Sugianto pengusaha asal Surabaya yang paksa siswa SMA sujud dan mengonggong, kini warganet menyoroti perbedaanya. 

Ditangkap di Bandara

Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka.

Pria yang dikenal sebagai pengusaha itu ditangkap saat berada di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menerangkan, penetapan tersangka kepada Ivan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 11 orang saksi.

"Kalau kemarin ada delapan saksi yang kami periksa, hari ini sampai maqrib ada 11 saksi yang diperiksa," kata Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ivan Sugianto, pengusaha yang memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong, telah diamankan pihak kepolisian, Kamis (14/11/2024).
Ivan Sugianto, pengusaha yang memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong, telah diamankan pihak kepolisian, Kamis (14/11/2024). (Istimewa)

"Kemudian setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," tambahnya.

Dirmanto menyebut, aparat kepolisian langsung menangkap Ivan ketika berada di Bandara Juanda Sidoarjo. 

Namun, dia tidak menjelaskan alasan tersangka berada di lokasi tersebut.

"Tadi sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo. Sementara itu updatenya nanti kalau ada perkembangan berikutnya, kami sampaikan," ujarnya.

Dirmanto mengungkapkan, Ivan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, atas tindakanya itu. Lelaki tersebut pun terancam mendekam di penjara selama 3 tahun. 

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved