Riwayat Jabatan dan Rekam Jejak Komjen Ahmad Dofiri, Eks Kapolda Jabar yang Ditunjuk Jadi Wakapolri

Ahmad Dofiri sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sejak Februari 2023.

Tribun Jogja
Ahmad Dofiri saat masih berpangkat Brigjen Polisi kala menjabat Kapolda DIY beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Komjen Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri, menggantikan Komjen Agus Andrianto yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan di Kabinet Merah Putih.

Penunjukan ini dikukuhkan dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor ST/251/XI/KEP./2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Ahmad Dofiri sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sejak Februari 2023.

Posisi Irwasum Polri yang ditinggalkannya kini akan diisi oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Profil Komjen Ahmad Dofiri

Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada 4 Juni 1967.

Sebagai lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989, ia meraih penghargaan Adhi Makayasa.

Ahmad Dofiri juga senior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan lulusan Akpol angkatan 1991.

Perwira tinggi Polri ini memiliki karier panjang yang gemilang di Kepolisian.

Berbagai jabatan strategis telah diembannya, seperti Kapolda Banten, Kapolda DIY, dan Kapolda Jawa Barat, serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri sebelum menjabat sebagai Irwasum Polri.

Rekam Jejak dan Karier

Di sepanjang kariernya, Ahmad Dofiri dikenal memiliki rekam jejak yang berintegritas tinggi.

Salah satu perannya yang mencuri perhatian publik adalah saat menjadi Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Agustus 2022.

Ia memimpin sidang terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dofiri menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, yang kini dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved