Jumat, 10 April 2026

Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Pukul Murid Dituntut Bebas JPU di Pengadilan Negeri Andoolo

Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pemukulan siswa dengan terdakwa Supriyani.

Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pemukulan siswa dengan terdakwa Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

JPU mentut bebasadengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.

Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.

Baca juga: Kapolsek Baito Iptu Muh Idris Dicopot Buntut Dugaan Minta Uang Damai ke Guru Supriyani

Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea." 

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjut JPU.

Baca juga: "Kita Akan Dukung Terus Ibu" Kata Murid Guru Supriyani, Hari Ini Akan Jalani Sidang Tuntutan

Jaksa menyimpulkan tindakan Supriyani memukul siswa SD bukan tindak pidana, sehingga menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tukas JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Menurut Andri, JPU menyatakan Supriyani memukul korban meski dinilai tidak termasuk tindak pidana.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," jelasnya.

Sidang lanjutan akan digelar di PN Andoolo pada Kamis (14/11/2024).

Supriyani Diperas hingga Disomasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved