Pihak Guru Supriyani Nyatakan Perlawanan Terhadap Somasi Bupati Konawe Selatan: Kami Siap Hadapi

Soal somasi yang dilayangkan ini, pihak Supriyani sendiri tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. "Kami tidak perlu tanggapi".

kolase TribunnewsSultra
Alasan guru Supriyani cabut surat damai dengan orangtua korban kasus dugaan penganiayaan. Supriyani berubah pikiran gara-gara ucapan Bupati. 

TRIBUNJABAR.ID - Guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan karena menarik pernyataan damai dengan Aipda WH.

Soal somasi yang dilayangkan ini, pihak Supriyani sendiri tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan.

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya enggan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemkab Konsel.

Andri menegaskan bahwa Ultimatum yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut tak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apa pun.

"Kami tidak perlu tanggapi," ucap Andri dilansir TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).

 Terkait keputusan Supriyani yang tak mau memberikan permintaan maaf dan klarifikasi, pihaknya siap menghadapi konsekuensi jika upaya hukum ditempuh Pemkab Konsel.

Baca juga: Terkuak, 3 Pernyataan Bupati Konsel Ini Bikin Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda WH

"Silakan saja kalau Pemda Konsel mau melapor, kami tidak takut dan siap hadapi," ujar Andri.

Diberitakan sebelumnya, Pemda Konsel masih menunggu petunjuk Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, mengenai tindak lanjut somasi ke guru Supriyani.

Mereka belum memastikan langkah selanjutnya mengenai waktu yang diberikan kepada guru honorer tersebut.

Dalam surat somasinya, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani selama 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Menunggu petunjuk Bapak Bupati (Surunuddin Dangga)” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Masud, Jumat (8/11/2024) malam.

Menurut Annas, sejauh ini pihak Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi tersebut.

“Belum ada,” jelas Annas.

Lantaran sudah lewat tenggat waktu, Annas menyebut pemkab bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, terkait langkah selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Surunuddin Dangga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved