Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab PT Pelni Setelah Pemuda Cirebon Terombang-ambing di Laut Tiga Hari

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman, menyoroti peristiwa yang dialami seorang pemuda asal Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Jajaran PCNU Kabupaten Cirebon Jawa Barat menunjukkan foto kondisi Suradi, pemuda asal Cirebon yang terjatuh dan mengapung di perairan laut Sumenep selama tiga hari, Jumat (8/11/2024) petang. 

Proses penjemputan Suradi dilakukan oleh PCNU Kabupaten Cirebon setelah Lazisnu Kabupaten Sumenep mengoordinasikan informasi tersebut.

Ketua Lazisnu Cirebon, Ade Faizal, mengapresiasi tindakan cepat nelayan yang langsung menghubungi kepala desa setempat.

“Alhamdulillah, nelayan yang menemukan Suradi segera menyelamatkannya dan melapor ke aparat desa,” ujar Ade.

Selanjutnya, tim dari PCNU Kabupaten Cirebon melakukan penjemputan di Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/11/2024).

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim Syaerozie, menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Suradi serta kondisi tempat tinggalnya di Cirebon yang dinilai tidak layak.

Baca juga: Kisah Sopir Truk yang Terlibat Tabrakan Beruntun di Pantura Cirebon: Nyaris Celaka, Mobil Boks Kabur

"Rumahnya sangat memprihatinkan dan masuk kategori masyarakat miskin. Kami berkomitmen untuk mengadvokasi kasus ini hingga hak-hak Suradi terpenuhi, termasuk asuransi," ucap Aziz.

Arif Rahman menegaskan, bahwa upaya hukum untuk menuntut PT Pelni bertanggung jawab akan terus dilakukan sesuai prosedur, dengan harapan agar hak-hak Suradi sebagai penumpang dapat terpenuhi. 

"Jika respons dari PT Pelni lambat atau bahkan tidak ada, kami akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi sesuai hak-hak penumpang yang diatur dalam undang-undang pelayaran,” jelas dia. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved