Mobil Dinas Tak Dikembalikan Malah Dipakai Kampanye, BKAD Sumedang Koordinasi dengan Kejaksaan

BKAD Sumedang harus memastikan aset negara harus dalam posisi aman. Yaitu, dikuasai pemerintah. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
istimewa/ Warga
Mobil dinas double cabin bernomor polisi Z 8080 C eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang dipakai kampanye pasangan calon bupati dan bupati Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang kemungkinan besar akan berkoordinasi denga Kejaksaan Negeri Sumedang dan Satpol PP Sumedang untuk menarik aset yang 'mandeg'. 

Di antara aset mandeg itu adalah sebuah mobil dinas senilai ratusan juta rupiah yang sebelumnya dipakai oleh eks pejabat Pemkab Sumedang yang tersandung korupsi, kini dikuasai Sekretaris DPD Partai Golkar Sumedang, Yogi Yaman Sentosa

Bahkan mobil tersebut dipakai kampanye Eni Sumarni-Ridwan Solichin, pasangan cabub-cawabup pada Pilkada Sumedang 2024.  Foto mobil dipakai kampanye tersebar di Aplikasi WhatsApp. 

"Ya mungkin itu langkah awal berkirim surat, kemudian koordinasi dengan Satpol PP dan inspektorat. Surat pertama tidak ditindaklanjuti, didatangi kembali tanpa bersurat tiga hari lalu, tadinya ingin menindaklanjuti, juga tidak lagi bertemu, nanti berkirim surat sekali lagi," 

"Nanti dengan Satpol PP kita bahas bagaimana pengamanan mobil tersebut. 

Baca juga: Mobil Dinas Eks Pejabat di Sumedang Tak Dikembalikan, Kini Malah Pindah Tangan dan Dipakai Kampanye

"Kami minta arahan pimpinan dahulu, kalau tidak berhasil misalnya ya koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum)," kata Ine Inajah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, dihubungi Tribun Jabar.id, Jumat (8/11/2024). 

BKAD Sumedang harus memastikan aset negara harus dalam posisi aman. Yaitu, dikuasai pemerintah. 

Jikalau ada yang memanfaatkan tanpa ketentuan yang sah, maka harus segera ditindaklanjuti. 

Aset negara memang bisa saja tidak dipegang oleh pemerintah tapi dioperasionalkan kepada orang non-pemerintah, namun tetap dengan ketentuan yang sah. 

"Kalau tidak begitu, ya berarti melanggar ketentuan ya, kami berupaya untuk mengamankan aset tersebut," 

"Kami akan segera ambi langkah, ya harus segera, apalagi ini sudah menjadi berita,"

"BKAD memang ada MoU dengan kejaksaan, tapi dalam penertiban aset pada aset-aset tanah dan bangunan yang sudah berjalan," katanya. 

Mobil yang dimaksud adalah mobil dobel kabin  bernomor polisi Z 8080 C. Pelat mobil yang harusnya merah telah diganti seakan milik pribadi. Mobil itu adalah kendaraan Toyota hylux 2,5 Double Cabin 4x4 MT yang nilainya Rp 284.500.000. 

Mobil itu dibeli oleh Pemkab Sumedang pada 2013. Nomor rangka dan BPKB tertera pada surat yang telah dilayangkan ke alamat Yogi Yaman Sentosa.

Tribun Jabar.id berulang kali menghubungi Yogi Yaman Sentosa untuk mengonfirmasi perihal ini, namun belum mendapatkan tanggapan. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved