Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Akan Ada Kampanye Akbar 5 Paslon di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya

Nantinya setiap pasangan calon bakal memaparkan visi misi hingga program andalannya di hadapan masyarakat yang hadir pada kampanye Akbar tersebut.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Jaenal Abidin
Lima pasangan calon wakil wali kota dan wakil wali kota ketika menghadiri debat publik pertama, beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya sudah menjadwalkan lokasi kampanye akbar bagi lima pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

"Untuk lokasi kampanye akbar akan dipusatkan di Stadion Wiradadaha dengan jadwal setiap pasangan calon," kata Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera ketika ditemui wartawan, Jumat (8/11/2024).

Dera menjelaskan, nantinya setiap pasangan calon bakal memaparkan visi misi hingga program andalannya di hadapan masyarakat yang hadir pada kampanye Akbar tersebut.

"Kampanye Akbar dimulai dari tanggal 16 sampai tanggal 22 November 2024," jelasnya.

Baca juga: Mobil Dinas Tak Dikembalikan Malah Dipakai Kampanye, BKAD Sumedang Koordinasi dengan Kejaksaan

Pihaknya tidak menjadwalkan kampanye akbar sesuai nomor urut tapi dilakukan sesuai usulan masing-masing pasangan calon (Paslon) dari hasil rapat umum.

Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 13 rapat umum di susun atas usulan pasangan calon (Paslon).

"Untuk hari pertama di tanggal 16 November itu ada Paslon 04 yang melaksanakan kampanye akbar pertama," pungkasnya.

Sementara di tanggal 17 November ada Paslon 02, diikuti tanggal 19 November Paslon nomor urut 03, dan di tanggal 21 November Paslon nomor urut 01, sedangkan di tanggal 22 November kampanye dilakukan oleh Paslon urut 05.

"Jadi kita tidak berurutan karena sudah hasil diskusi paslon dan timnya masing-masing," tuturnya.

Selain itu, semua waktu pelaksanaan kampanye akbar ini sudah dilakukan penyusunan jadwal kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Selain memperhatikan usul dari pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota dalam menetapkan jadwal kampanye rapat umum berpedoman pada ketentuan jadwal tahapan kampanye pemilihan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved