RESPONS Disnaker Kota Bandung soal Buruh Ingin UMK Tahun Depan Naik 10 Persen

Disnaker Kota Bandung merespons usulan buruh. Buruh meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) naik 10 persen pada 2025.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Serikat buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa yang diawali dengan longmarch dari Gedung Sate ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2024). Buruh minta upah tahun depan naik 10 persen. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung merespons usulan buruh. Buruh meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) naik 10 persen pada 2025.

Pihak buruh beranggapan, usulan kenaikan UMK tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menerima judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan, pihaknya akan menampung terlebih dahulu usulan kenaikan UMK dari buruh tersebut. Usulan itu akan diobahasbersama dengan sejumlah pihak terkait.

"Bentuk usulan-usulan ditampung dahulu sebagai bahan nanti dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota (DPK)," ujar Andri melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).

Andri mengatakan, Disnaker Kota Bandung hingga kini masih belum melakukan pembahasan lebih dalam mengenai penentuan UMK 2025. Pemkot Bandung masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Baca juga: Curhat Pekerja di IKN Asal Sukabumi, Upah Dikorting dari yang Dijanjikan, Kini Lemas Terserang DBD

"Tentunya nanti dirapatkan dahulu bersama LKS dan DPK setelah menerima ketentuan dan arahan dari pusat," kata Andri.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan, dalam putusan MK turut menyatakan penetapan upah minimum 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, tapi harus mengacu pada putusan MK.

"Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy.

Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, UMP dan UMK di Jabar naik 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.

Baca juga: Buruh Berencana Demonstrasi Skala Upah, Apindo Jabar Khawatir Banyak Pabrik Berpotensi Tutup

"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.

Nantinya, kata dia, UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp 190 ribu dari tahun ini. Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen. 

"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp 1,9 juta, nantinya naik menjadi Rp 2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp 4,1 juta berarti naik Rp 400 ribu menjadi sekitar Rp 4,5 juta. Bekasi dari Rp 5,2 juta, naik Rp 520 ribu, berarti menjadi sekitar Rp 5,7 juta," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved