Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka, Polisi Usut Kasusnya Tujuh Tahun

Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, sebagai tersangka kasus korupsi.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/DANY
Ilustrasi - Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, sebagai tersangka kasus korupsi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, sebagai tersangka kasus korupsi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membutuhkan waktu lebih dari tujuh tahun untuk menelisik kasusnya sebelum menetapkan jadi tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Luhur sudah diselidiki sejak 18 Mei 2017.

Kemudian naik ke tingkat penyidikan pada Januari 2018.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan kepada penyidikan pada tanggal 17 Januari 2018,” kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Luhur baru diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah 4,8 hektare di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 November 2024 di Seluruh Indonesia, Pertamax Turbo Naik

Arief menjelaskan, dalam penyidikan dari penanganan perkara a quo pada 2017 hingga saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah komprehensif.

Beberapa di antaranya adalah pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk seorang notaris serta lima ahli.

Kemudian, mengumpulkan 612 dokumen, melakukan empat kali penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mengukur dan survei lapangan atas aset DKI Jakarta yang menjadi obyek transaksi.

Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, dinas terkait, Pertamina, Kantor Pertanahan BPN Jaksel, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

“Langkah-langkah lainnya termasuk penelusuran informasi aset dan transaksi di PPATK RI, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta OJK RI,” kata Arief.

Penilaian juga dilakukan terhadap laporan KJPP Penilai P2PK Kemenkeu RI yang menghasilkan temuan pelanggaran berat, dan terhadap objek tanah untuk tujuan litigasi dengan menunjuk DP Mappi-KJPP untuk objek transaksi 2013.

Selain itu, penyidik menelusuri korespondensi digital di e-office beberapa staf PT Pertamina selama 2011-2015 dengan bantuan tim forensik digital BPK RI.

“Penyidik juga mengirimkan SP2HP ke Kejagung RI, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pembelian Tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum dari BPK RI, serta melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Arief.

Baca juga: Segini Gaji Iwan Bule Setelah Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut LHKPN dan Profilnya

Adapun kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 348,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved