Segini Gaji Iwan Bule Setelah Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut LHKPN dan Profilnya

Dengan demikian, Iwan Bule pun berhak mendapatkan gaji dan fasilitas yang sesuai ketentuan.

|
Tribun Jabar/Nappisah
Mochamad Iriawan atau Iwan Bule saat di Markas Kodam III/Siliwangi, Jalan Sumbawa No 22, Kota Bandung, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Penunjukan eks Ketua PSSI dan Kapolda Jabar yang kerap disapa Iwan Bule, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dengan demikian, Iwan Bule pun berhak mendapatkan gaji dan fasilitas yang sesuai ketentuan.

Baca juga: Erick Thohir Bilang Peluang ke 4 Besar Terbuka Lebar Jika Timnas Tak Kalah dari Jepang-Arab Saudi

Adapun besaran gaji direksi dan komisaris Pertamina tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Gaji seorang direktur utama, ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. 

Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. 

Baca juga: Ribuan Warga Korsel Bakal ke GBK Nonton Laga Timnas Indonesia vs Jepang, untuk Apa?

Beberapa tahun lalu, Ahok sempat buka-bukaan soal gaji yang diterimanya. 

Dia mengaku sebagai komisaris utama di Pertamina, gajinya menyentuh angka Rp 170 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan Ahok pada 2020.

Ahok mengatakan selain mendapat gaji, juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. 

Berdasarkan informasi yang didengarnya, untuk level direktur utama bonus tantiemnya bisa tembus sampai Rp25 miliar.

"Katanya ya tantiem itu, dulu, dirut bisa dapat Rp25 miliar," ujar Ahok.

Sementara itu merujuk laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), Iwan Bule tercatat memiliki harta sebesar Rp8,19 miliar yang dilaporkan pada 2014 saat masih menjabat di kepolisian. 

Harta tersebut belum ditambah nominal dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD20.000.

Baca juga: NGARUMAS, Marc Klok Sesalkan Main Imbang Lawan SP, Berasa Kalah: Next Fokus ke Lion City

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved