Ini Nasib Kapolsek Baito bila Terbukti Minta Duit ke Guru Supriyani, Bu Guru Dicecar Propam Polda

Dugaan ada permintaan uang Rp 2 juta oleh Kapolsek Baito dan Kasat Reskrim Polsek Baito pada Guru Supriyani pun kini didalami.

Istimewa
Supriyani (37), guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang viral ditahan karena dituduh memukul murid anak polisi. 

TRIBUNJABAR.ID - Update terbaru terkait kasus guru honorer Supriyani. Sang guru yang dituduh melakukan penganiayaan pada muridnya kini dipanggil Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra pada Rabu (6/11/2024).

Rupanya, bu guru Supriyani dipanggil terkait penanganan kasus oleh penyidik Polsek Baito.

penyidik Polsek Baito terindikasi melakukan kriminalisasi.

Baca juga: Sosok Stevie Rosano Hakim Muda Tolak Eksepsi Guru Supriyani, Usia 29 Tahun Harta Kekayaan Disorot

Selain itu, dugaan ada permintaan uang Rp 2 juta oleh Kapolsek Baito dan Kasat Reskrim Polsek Baito pun kini didalami.

"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," kata Supriyani, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Soal uang Rp2 juta, Supriyani menuturkan bahwa uang tersebut diminta oleh Kapolsek Baito.

"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito,"

"Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.

Supriyani juga menuturkan, untuk uang Rp50 juta yang beredar, uang tersebut diminta langsung oleh penyidik Polsek Baito.

Apabila tak diberikan, lanjut Supriyani, maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.

Diketahui, pihak Propam Polda Sultra tak hanya meminta keterangan dari Supriyani saja.

Suaminya, Katiran, dan wali kelas korban, Lilis, juga turut dimintai keterangan.

Nasib Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AM berada di ujung tanduk.

Mereka bakal disanksi apabila terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani.

Kini, keduanya sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Kasus Guru Supriyani Ternyata Tidak Sederhana, Kini Giliran Kasi Pidum Kejari Konsel Diperiksa

"Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh.

Keduanya diperiksa terkait dengan indikasi permintaan uang.

Meski diperiksa, keduanya masih bertugas di Polsek Baito.

Moch Sholeh melanjutkan, apabila keduanya terbukti bersalah, maka keduanya akan disanksi penempatan khusus atau patsus.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Sholeh menambahkan, saat ini sudah ada tujuh orang anggota polisi yang diperiksa terkait permintaan uang Rp2 juta.

Diketahui, uang Rp2 juta tersebut diduga diminta oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Setelah uang Rp2 juta, pihak Kapolsek diduga meminta uang Rp50 juta ke Supriyani sebagai uang damai.

Terkait uang Rp50 juta tersebut, pihak penyidik dari Propam Polda Sultra masih melakukan pendalaman dan mencari bukti kuat serta keterangan sejumlah saksi.

"Sudah cross check soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat."

Baca juga: Itu Sampah! Pedasnya Komentar Susno Duadji untuk Kerja Polisi yang Tangani Kasus Guru Supriyani

"Indikasinya ada. Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Moch Sholeh.

Ia menuturkan, semua pihak yang berkaitan dengan permintaan uang tersebut bakal diperiksa.

"Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu," beber Kabid Propam Polda Sultra.

#BeritaViral

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 4 Jam Diperiksa, Supriyani Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik Propam Polda Sultra Soal Permintaan Uang

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved