Fakta Baru Kasus Supriyani, Merasa Dijebak Damai dengan Aipda WH yang Diinisasi Bupati Konsel

Supriyani mengaku merasa dijebak untuk damai bersama Aipda WH yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. Kini, ia cabut tanda tangannya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNJABAR.DI - Guru honorer Supriyani merasa dijebak untuk berdamai dengan pihak keluarga Aipda Wibowo Hasyim alias Aipda WH yang diinisasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

Belakangan ini, beredar kabar bahwa Supriyani telah sepakat berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya.

Sebagaimana diketahui, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya adalah yang melaporkan Supriyani atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, D.

Bahkan, ada pula foto-foto ketika Supriyani berpelukan dengan Aipda Wibowo Hasyim.

Namun, Supriyani ternyata merasa dijebak untuk menandatangani surat damai bersama Aipda Wibowo Hasyim.

Lantas, seperti apa kronologinya?

Dilansir dari TribunnewsSultra, pertemuan tersebut terjadi di kediaman Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024).

Kala itu, Supriyani yang awalnya berencana memenuhi panggilan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), tiba-tiba dipanggil oleh Surunuddin Dangga.

Supriyani saat berpelukan dengan istri Aipda Wibowo Hasyim
Supriyani saat berpelukan dengan istri Aipda Wibowo Hasyim di kediamana Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

Baca juga: Ini Nasib Kapolsek Baito bila Terbukti Minta Duit ke Guru Supriyani, Bu Guru Dicecar Propam Polda

Namun, satu hari setelah pertemuan itu, Supriyani mendadak mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai tersebut.

Berdasarkan surat tertulis, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

Surat tersebut tercatat bernomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Saat memenuhi pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Rabu, Supriyani membenarkan bahwa dirinya mencabut tanda tangan surat damai tersebut.

Supriyani mengaku, dirinya tidak tahu bahwa dirinya akan bertemu bersama keluarga Aipda Wibowo Hasyim untuk mediasi perdamaian.

Awalnya, Supriyani memiliki agenda untuk hadir sebagai saksi diperiksa Propam Polda Sultra. 

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga (kiri) dan Camat Baito, Sudarsono Mangidi. Sudarsono dicopot dari jabatannya buntut kasus guru Supriyani
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga (kiri) dan Camat Baito, Sudarsono Mangidi. Sudarsono dicopot dari jabatannya buntut kasus guru Supriyani (tribunnews sultra)

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani

Namun sayangnya, Supriyani tak berkesempatan hadir karena tiba-tiba dipanggil Bupati Konawe Selatan ke rumah jabatan (rujab).

"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orangtua korban," ungkap Supriyani.

"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelasnya. 

Di sana, ia pun melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya juga sudah hadir di rujab.

Supriyani (37), guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang viral ditahan karena dituduh memukul murid anak polisi.
Supriyani (37), guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang viral ditahan karena dituduh memukul murid anak polisi. (Istimewa)

Baca juga: Sosok Stevie Rosano Hakim Muda Tolak Eksepsi Guru Supriyani, Usia 29 Tahun Harta Kekayaan Disorot

"Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga disana," jelasnya. 

Supriyani lantas diajak berbicara soal perdamaian yang akan dilakukan bersama dengan orang tua korban. 

"Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya," tuturnya.

Tidak Membaca Surat karena Percaya Pengacara 

Lebih lanjut, Supriyani bercerita bahwa pun disodorkan sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya. 

Hal ini karena Supriyani mempercayakannya kepada sang pengacara, Samsuddin yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

"Tidak pak (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya. 

Selain itu, Supriyani mengungkap soal surat damai yang ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri. 

Ia lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan. 

"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Disitu saya disuruh tandatangan," jelasnya. 

Supriyani menyebut pada dasarnya, pertemuan tersebut merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan

Di mana tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial ini. 

Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan Kamis (7/11/2024) besok. 

"Tidak ada diinfokan lebih dulu (soal damai) dan diketik surat damai di situ (di Rujab)," jelasnya. 

Supriyani pun sempat merasa takut dengan adanya perdamaian ini, pasalnya proses hukum sudah berjalan di persidangan. 

Diungkapkannya, ia pun telah memaafkan tuduhan dari pihak orang tua murid terhadapnya. 

Namun, Supriyani ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo. 

Sehingga, baginya, sidang akan terus berlanjut hingga proses putusan akhir dari hakim.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved