Gaji Fantastis Basuki Hadimuljono Setelah Resmi Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Rinciannya

Basuki Hadimuljono telah resmi dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Selasa (5/11/2024). 

(Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden.)
Basuki Hadimuljono dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Selasa (5/11/2024). 

Tugas Kepala OIKN

Tugas kepala OIKN tercantum dalam Pasal 10 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala OIKN bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. 

Selain itu, kepala dan wakil kepala OIKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Kepala maupun wakil kepala OIKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepala OIKN bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi OIKN.

Selain itu, kepala OIKN juga bertugas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved