Gaji Fantastis Basuki Hadimuljono Setelah Resmi Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Rinciannya

Basuki Hadimuljono telah resmi dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Selasa (5/11/2024). 

(Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden.)
Basuki Hadimuljono dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Basuki Hadimuljono telah resmi dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Selasa (5/11/2024). 

Pelantikan mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala OKIN yang ditetapkan pada Senin (4/11/2024). 

Sebagai kepala OIKN, Basuki pun bertugas menyelsaikan pembangunan ekosistem perkotaan di IKN dalam waktu empat tahun.

Dikutip dari Kompas.id, Basuki pun mengaku siap untuk merealisasikan target yang diminta oleh Prabowo. 

”Kalau saya, selama itu ada programnya, ada anggarannya, saya kerjakan. Sudah tahu gaya saya kerja kan?” ucap Basuki.

Baca juga: Daftar 15 Menteri Jokowi yang Tak Dipanggil Prabowo Masuk Kabinet, Basuki Hadimuljono Terharu Pamit

Lalu, berapa gaji yang akan diterima Basuki sebagai kepala OIKN?

Gaji Kepala OIKN

Perlu diketahui, gaji dan tunjangan kepala dan wakil kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. 

Peraturan itu menyatakan, gaji dan seluruh fasilitas yang diberikan kepada kepala OIKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji dan tunjangan yang akan diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sesuai dengan beleid tersebut, diketahui besaran gaji kepala OIKN yang akan diterima sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Lalu Kepala OIKN menerima tunjangan melekat senilai Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja dengan nominal Rp 153.422.000.

Baca juga: Curhat Pekerja di IKN Asal Sukabumi, Upah Dikorting dari yang Dijanjikan, Kini Lemas Terserang DBD

Apabila dijumlahkan, dalam satu bulan Kepala OIKN akan menerima gaji sebesar Rp 172.718.840. 

Nominal tersebut belum termasuk dana operasional yang diberikan, yaitu sebesar Rp 178.000.000. 

Dana operasional untuk kepala maupun wakil kepala OIKN diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum (pembayaran sekaligus) dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Tugas Kepala OIKN

Tugas kepala OIKN tercantum dalam Pasal 10 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala OIKN bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. 

Selain itu, kepala dan wakil kepala OIKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Kepala maupun wakil kepala OIKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepala OIKN bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi OIKN.

Selain itu, kepala OIKN juga bertugas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved