Jumat, 10 April 2026

Datangi Kantor ESDM Jabar, Iwan Koswara Sosialisasikan Raperda Perkembangan Energi Terbarukan

Iwan Koswara menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aspek dalam rencana revisi peraturan tersebut.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Koswara saat lakukan kunjungan ke Kantor ESDM Provinsi Jawa Barat, Selasa (5/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Iwan Koswara, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Kunjung kerja yang dilakukan oleh Iwan Koswaranitu pada Selasa (5/11/2024) itu berlangsung di Kantor ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah IV di Cimahi dan Wilayah III di Purwakarta.

Hal itu bertujuan untuk membahas draft rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2018-2050. 

Iwan menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aspek dalam rencana revisi peraturan tersebut.

"Revisi peraturan tersebu agar mampu mengakomodasi perkembangan energi dan kebijakan yang dinamis serta berfokus pada keberlanjutan," ucap Irwan saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (6/10/2024).

Selain itu, ia mengatakan, kunjungan ini bertujuan juga guna memperdalam kajian dan sinergi antara pemerintah dan legislatif.

"Sebagai upaya dalam mewujudkan pengelolaan energi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan serta berdampak positif bagi masyarakat di Jawa Barat," katanya.

Dalam diskusi bersama pejabat Dinas ESDM, Iwan menyampaikan pentingnya pembaruan regulasi sebagai upaya memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan ketahanan energi yang berbasis sumber daya lokal. 

"Perubahan pada Perda RUED ini sangat diperlukan agar Jawa Barat dapat terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan energi yang berkembang dan beradaptasi pada tantangan serta peluang di sektor energi, khususnya energi baru terbarukan (EBT)," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Iwan juga menyampaikan pentingnya regulasi yang mendukung pengembangan EBT sebagai solusi dalam menghadapi krisis energi dan perubahan iklim.  

"Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan biomassa, sehingga kita dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menciptakan energi yang lebih bersih untuk masyarakat," ucap Iwan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved