Berita Viral

Viral Ngamen Online di Yogyakarta, Lengkap Pakai Mikrofon hingga Ring Light, Ini Kata Pemda

Fenomena ngamen online di Yogyakarta menjadi sorotan viral di media sosial. Sementara , Satpol PP Kota Yogyakarta bahwa hal itu melanggar perda.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap layar Instagram
Fenomena ngamen online di Yogyakarta menjadi sorotan viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Fenomena mengamen online di Yogyakarta sedang menjadi sorotan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, para pengamen tersebut menyanyi di trotoar sekitar Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Bukan hanya menyanyi, peralatan yang digunakan pun terbilang lengkap mulai dari mikrofon, ring light, hingga sequencer.

Sementara, ponsel yang digunakan untuk live disimpan di tengah-tengah ring light yang juga berfungsi sebagai tripod.

Para pengamen itu berjajar dengan jarak tidak terlalu jauh satu sama lain.

Kehadiran para pengamen itu menjadi sorotan para wisatawan maupun warga yang melintas.

Lantas, bagaimana pemerintah daerah melihat fenomena mengamen online ini?

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menjelaskan, pihaknya menggelar razia para pengamen online.

Baca juga: Sepeda Motor yang Mengadang Mobil Terseret Puluhan Meter di Borobudur, Videonya Viral di Medsos

Dodi mengatakan, ada satu orang yang sudah terjaring razia.

Pasalnya, fenomena pengamen online ini tidak hanya terjadi di sektiar Titik Nol Kilometer, tetapi juga merambah ke jalan Mangkubumi.

"Kemarin (Minggu 3/11/2024) satu orang di Jalan Mangkubumi terjaring razia. Kami sudah memberikan teguran lisan untuk menghentikan aktivitasnya," ungkap Dodi, Senin (4/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Sudah kami tertibkan, yang dua hari lalu mau kami tertibkan ternyata sudah ditertibkan oleh hujan deras," jelas dia.

Dodi menambahkan bahwa para pengamen online ini bekerja secara perorangan.

Saat ditanya tentang pendapatan yang diterima oleh pengamen online, Dodi menyatakan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. 

"Belum tahu sampai detail, yang jelas aktivitas kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar. Kami memberikan teguran, dan jika diulangi lagi, bisa sampai ke sanksi yustisi," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved