Mantan Pemain Timnas Ditangkap Polisi di Cianjur, Terbukti Edarkan Obat-obatan Daftar G

Syakir Sulaiman (32) mantan pemain timnas U23 Indonesia, ditangkap Satreskrim Polres Cianjur. Dia terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Syakir Sulaiman saat menjani pemeriksaan di Polres Cianjur, Selasa (5/11/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Syakir Sulaiman (32) mantan pemain timnas U23 Indonesia, ditangkap Satreskrim Polres Cianjur. Dia terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G.

Syakir Sulaiman yang masih tercatat sebagai pemain sepak bola Aceh United tersebut diamankan polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Selasa (31/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu.

"Dari laporan tersebut kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32) di kediamanya di wilayah Kecamatan Cilaku. Hingga kini pelaku sudah ditahan selama lima hari," ucapnya.

Selain pelaku, lanjut dia, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan keras terbatas yang terdiri atas 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir jenis Eksimer.

Baca juga: ASN Kemenag Cianjur Diduga Terlibat Kampanye Paslon Nomor Urut 2, Dilaporkan Koalisi BHSI ke Bawaslu

"Terkait pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Pelaku juga sudah mejual obat-obatan itu hampir dua tahun," katanya.

Pemain Persiba Balikpapan Syakir Sulaiman (kanan) berusaha membendung tendangan  pemain Persib Bandung Muhammad Ridwan saat pertandingan Liga Super Indonesia di Stadion Siliwangi, Bandung, (7/4). Pertandingan dimenangkan Persib Bandung dengan skor (1-0).
Syakir Sulaiman (kanan) saat membela Persiba Balikpapan ketiga melawan Persib Bandung di Liga Super Indonesia di Stadion Siliwangi, Bandung. (Deni Denaswara)

Tono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain timnas Indonesia.

Syakir mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Baca juga: Kasus Uang Palsu Rp 1 Triliun di Cianjur, Polres Cianjur Buka Posko Korban Penggandaan Uang

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara masimal 15 tahun," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved