Polres Karawang Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba dari 18 Kasus Penyalahgunaan OKT

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan  23 pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
daniel damanik/tribun jabar
Ilustrasi sabu-sabu. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID - Polres Karawang, Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan  23 pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan 23 pelaku itu ditangkap dalam 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.

"Sebanyak 13 kasus dengan 17 tersangka kasus narkotika sabu, ganja dan tembakau sintetis, sedangkan 5 kasus OKT dengan enam orang tersangka," ujar Kapolres di Mapolres Karawang Senin (4/11/2024).

Baca juga: Jagal Mutilasi Kepala Wanita di Muara Baru Ternyata Konsumsi Sabu Sebelum Lancarkan Aksinya

Dari penangkapan, kata Edward, Polres Karawang berhasil menyita barang bukti diantaranya, sabu seberat 75,41 gram, ganja seberat 838,5 gram, tembakau sintetis seberat 101,3 gram dan OKT sebanyak 6.823 butir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023.

Para tersangka kasus narkotika seluruhnya adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Karawang.

"Sehingga Polres Karawang sepanjang September hingga November 2024. Kami telah mengamankan sebanyak 55 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved