Judi Online Ternyata Dibina Pegawai Kementerian Komdigi, Begini Modusnya, 14 Orang Ditangkap
Keberadaan situs judi online (judol) di Indonesia ternyata tak lepas dari perlindungan yang diberikan oleh pegawai Kementerian Komdigi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keberadaan situs judi online (judol) di Indonesia ternyata tak lepas dari perlindungan yang diberikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebanyak 11 pegawai Komdigi telah ditangkap polisi.
Aset mereka atas kejahatan yang dilakukan karena melindungi ribuan situs judol akan ditelisik polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, saat ini penyidik tengah menelusuri aset-aset para tersangka.
“Kami akan lakukan tracking aset-aset para pelaku (dari) hasil kejahatan, akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
Terkini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 pelaku dengan perincian 11 adalah pegawai Kementerian Komdigi dan tiga merupakan warga sipil.
Baca juga: Polisi Sudah Blokir Akun-akun Judi Online yang Biasa Nyawer Gunawan Sadbor Si Joget Ayam Patuk
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.
Dalam penggeledahan sebuah ruko di Bekasi yang dijadikan para tersangka sebagai kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir malah 'dibina'.
"Lima ribu web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat penggeledahan, Jumat (1/11/2024).
"Tergantung Pak, setelah didatakan, dari 5.000 (situs judi online yang harusnya diblokir) itu tergantung, Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak," jawab si tersangka.
Baca juga: Update Kasus Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Bekingi Judi Online, Tersangka Bertambah
Hanya saja, Wira belum mengerti maksud pernyataan tersangka.
Oleh karena itu, dia kembali mencecarnya.
| Terlilit Utang Judol Rp 30 Juta, Pria Asal Cibiru Bandung Buat Laporan Palsu Kena Begal di Sumedang |
|
|---|
| Kecerdasan Buatan dan IoT Ubah Wajah Perikanan Sukabumi, Petani Kini Bisa Pantau dari Jarak Jauh |
|
|---|
| Kisah Nenek di Sulsel Pasrah Tak Bisa Pakai BPJS Terindikasi Judol, Keluarga Heran Duga Data Dicuri |
|
|---|
| Pemkab Bandung Siap Jatuhkan Sanksi kepada ASN dan PPPK yang Terlibat Pinjol serta Judi Online |
|
|---|
| Mensos Beri Kesempatan Penerima Bansos yang Terindikasi Judol Melakukan Reaktivasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.