Update Kasus Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Bekingi Judi Online, Tersangka Bertambah
Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.
“Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” ucap Wira kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Adapun tambahan tersangka merupakan warga sipil.
“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” tambahnya.
Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.
Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.
Baca juga: Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Digerebek Polisi terkait Penyalahgunaan Blokir Situs Judi
“Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” ungkap Wira.
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).
Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian, diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.
Adapun penggeladahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi.
Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
| Komdigi Perkuat Peran Media, Dorong Kisah Koperasi Desa Jadi Narasi Ekonomi Rakyat yang Berdampak |
|
|---|
| Mengenal Permen Komdigi No 9 Tahun 2026: Aturan Baru Pembatasan Medsos bagi Remaja |
|
|---|
| Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Mulai Hari Ini, Pemprov Jabar Kebut Sosialisasi |
|
|---|
| Komdigi Batasi Akun Medsos Usia di Bawah 16 Tahun, Diskominfo Kabupaten Bandung Bakal Tindak Lanjuti |
|
|---|
| Wikipedia Indonesia Diblokir Komdigi: Koalisi Damai Protes Keras Sebut Produksi Pengetahuan Terancam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/beking-judi-online-komdigi.jpg)