Sabtu, 25 April 2026

Update Kasus Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Bekingi Judi Online, Tersangka Bertambah

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang menjadi tersangka beking judi online saat digiring dari Kantor Komdigi, Jumat 1 November 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.

“Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” ucap Wira kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Adapun tambahan tersangka merupakan warga sipil.

“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” tambahnya.

Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

Baca juga: Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Digerebek Polisi terkait Penyalahgunaan Blokir Situs Judi

“Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” ungkap Wira.

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).

Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat (1/11/2024).
Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat (1/11/2024). (Reynas Abdila/tribunnews)

Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian, diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.

Adapun penggeladahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi

Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved