Uang Kerugian Negara Rp 7 Miliar Kasus Tipikor Penyimpangan Program IP di Umika Bekasi Dikembalikan
Tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima uang pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi di Kampus Umika.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima uang pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan Indonesia Pintar di Kampus Universitas Mitra Karya (Umika) di Kabupaten Bekasi, atas nama Suroyo.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jabar, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan, terdakwa Suroyo ini telah melakukan pembayaran uang kerugian negara kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 7 miliar.
"Uang itu kami akan diperhitungkan yang akan menjadi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujar Dwi di Kejati Jabar, Jumat (1/11/2024).
Suroyo yang merupakan rektor Umika periode 2019-2021 menjadi terdakwa bersama Sri Hari Jogya (rektor Umika 2021).
Keduanya didakwa JPU Arnold Siahaan telah melakukan pemotongan dana program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi biaya hidup mahasiswa sebesar Rp 4,2 juta per mahasiswa.
Baca juga: Sidang Korupsi Tol Cisumdawu, Pemkab Sumedang Keluarkan Izin Prinsip Saat Ada Penetapan Lokasi
"Dana itu seharusnya diterima langsung oleh mahasiswa Umika untuk biaya hidup. Namun oleh para terdalwa dipotong secara langsung untuk biaya UKT dan keperluan pribadi. Akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,4 miliar," kata Arnold dalam persidangan.
JPU menjerat dua terdakwa dengan Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor dan Subsider pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Suroyo, Bobby Herlambang, mengakui memang ada pengembalian pemulihan kerugian negara 100 persen berdasarkan kurun waktu kliennya menjadi rektor.
Tetapi, dia menyayangkan harta benda milik kliennya berupa tanah yang sudah diserahkan sejak dua atau tiga bulan lalu yang sudah diperhitungkan oleh apraisal KJPP itu diabaikan.
"Saya enggak mengerti alasannya apa. Artinya, dengan uang yang sudah dikembalikan tadi senilai Rp 7 miliar dan nilai tanah yang sudah diperhitungkan oleh appraisal, kami merasa kami sudah mengembalikan kerugian negara 100 persen. Kami pun mengerti ada hal-hal yang meringankan terkait hukuman. Tapi, yang kami kurang mengerti dengan logika hukum yang ada, mengapa harta benda yang sudah diserahkan tapi diabaikan, itu saja," ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Izin Impor Gula, Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba
Bobby menegaskan, dia membantu negara untuk memberikan kerugian negara, dan diakui adanya kesalahan administrasi terkait beasiswa IP oleh kliennya yang beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi, ada hal-hal yang mereka kurang pahami secara hukum.
"Jadi, kalau kita lihat dalam fakta persidangan, aturan main dari beasiswa ini kan KPIP di 2020, bagaimana petunjuknya bisa berubah lima kali dalam 3 tahun. Sehingga ada ketidakkonsistenan," ucapnya.
Maka, menurut dia, kliennya mengakui bahwa ada kesalahan secara administrasi. Ada selisih biaya, beasiswanya Rp 2 juta.
"UKT setiap kampus kan kita sudah tahu ada nilai berapa selisihnya, ada biaya hidup yang akhirnya secara sukarela mahasiswa mau memberikan itu. Dinyatakan bersalah, ya sudah diakui memang salah. Dan, dia siap menjalani hukumannya. Dia siap mengembalikan, sudah mengembalikan," ucapnya.
Untuk urusan tuntutannya, dia mengakui, itu berada di kejaksaan.
"Namun hal-hal meringankan, tolong dipertimbangkan, itu saja. Semuanya sudah diakui semuanya sudah dikembalikan. Tolong jadi pertimbangan itu saja sih," katanya. (*)
Kantor Dinkes Bandung Barat Mendadak Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Kadinkes Kaget |
![]() |
---|
Kasus Kepsek SMAN 7 Cirebon Selewengkan Dana PIP Rp 0,46 M, Modusnya Sistematis dan Rapi |
![]() |
---|
NASIB Kepala Sekolah di Bekasi yang Minta Uang Lelah Rp 15 Ribu untuk Sekali Tanda Tangan Ijazah |
![]() |
---|
Lagi! Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sampah di Sukabumi: Kali Ini Vendor |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Terima Harmonisasi Raperbup Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.