Sidang Korupsi Tol Cisumdawu, Pemkab Sumedang Keluarkan Izin Prinsip Saat Ada Penetapan Lokasi
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sumedang, Ade Setiawan jadi saksi kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tumpang tindih aturan dalam kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang merugikannegara Rp 329 miliar terungkap dalam sidang dengan lima terdakwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/10/2024).
Dugaan tumpang tindih aturan itu diungkap lewat kesaksian eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sumedang, Ade Setiawan.
Kasus itu melibatkan lima terdakwa, antara lain satu orang dari unsur swasta, yakni Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT Priwista Raya. Lalu, terdakwa dari unsur pemerintah, seperti Atang Rahmat - Anggota Tim P2T, pegawai BPN, Agus Priyono - Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN, Mono Igfirly - Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung.
Ade dalam persidangan dicecar pertanyaan mengenai keluarnya perpanjangan izin prinsip dan izin lokasi untuk PT Priwista dari Pemkab Sumedang pada 2014. Namun, Ade mengaku tak pernah tahu soal proses pembuatan izin lokasi dan izin prinsip tersebut.
Baca juga: Jatinangor-Majalengka Hanya 1 Jam Lewat Tol Cisumdawu, Tukang Cukur Berterima Kasih Kepada Jokowi
"Terbit izin prinsip izin lokasi untuk Priwista tapi saya enggak tahu prosesnya," ucap Ade.
Ade mengakui bahwa ada peran instansinya terkait keluarnya perpanjangan izin prinsip dan izin lokasi untuk Priwista, yang izin pertamanya sudah keluar sejak 1994, kemudian diperpanjang pada 2014.
"Iya, tapi proses permohonannya saya tak pernah bertemu, tak pernah lihat dokumen tersebut. Saya tidak dilibatkan," ucapnya.
Hakim Agus Kamarudin bahkan sempat menunjukan izin lokasi yang sudah ada paraf Ade Setiawan. Lagi-lagi, Ade Setiawan tak tahu soal proses itu.
"Saya tak merasa membubuhkan paraf," ujarnya. Hakim pun tampak geleng-geleng melihat jawaban Ade Setiawan.
Penerbitan izin prinsip dan lokasi untuk PT Priwista ini berkaitan dengan penetapan lokasi untuk Tol Cisumdawu yang sudah keluar sejak 2005. Adapun menurut ketentuan, ketika ada penetapan lokasi untuk Tol Cisumdawu, maka sudah tidak boleh ada lagi upaya pengalihan hak atas tanah, kecuali dengan izin Gubernur Jabar.
Dengan dua kondisi itu, disinyalir terjadi tumpang tindih aturan. Pasalnya, dalam kasus ini, Dadan selaku Direktur Priwista, sejak 1995 sudah mendapat izin prinsip dan izin lokasi untuk membangun perumahan di sejumlah desa di Jatinangor, Sumedang. Kemudian diperpanjang pada 2005. Tanah yang digunakan mayoritas tanah adat yang dia upayakan berstatus hak guna bangunan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ruang Kelas di SDN 2 Kujang Cikoneng Kabupaten Ciamis Terbakar
Saksi dalam sidang tersebut, empat orang, termasuk Ade Setiawan, ada Nurcholis dari BPN, Tono Suhartono dari Dinas PUPR, Sofyan Kertadibja dari panitia pengadaan tanah Tol Cisumdawu.
Karena mayoritas saksi tidak mengetahui ihwal penetapan lokasi Tol Cisumdawu, Ade Setiawan dan Tono Suhartono menyebut saat ada permohonan perpanjangan izin prinsip dan lokasi oleh Dadan Setiadi Megantara, permohonannya diproses.
"Kemudian perizinannya disetujui, selama memenuhi syarat. Kalau perpanjangan izin (Priwista) dipenuhi, berarti memenuhi syarat," ujarnya, yang diamini Tono Suhartono, selaku mantan Plh Sekdis PUPR.
Kuasa hukum Dadan, Jainal RF Tampubolon menanyakan, apakah lokasi yang dimohonkan izin prinsip dan lokasi oleh Dadan sesuai peruntukan untuk perumahan sebagaimana di atur di Perda RTRW.
Baca juga: Kami Dizalimi Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu
Curang, 60 Persen Beras di Pasaran Ternyata Bukan Beras Premium, Terungkap dari Kajian IPB |
![]() |
---|
Pikap Pengangkut Ayam Terguling di Tol Cisumdawu Sumedang, Dua Orang Terluka |
![]() |
---|
Kerugian Rp 18 Juta, Sapi di Pamulihan Sumedang Digondol Maling Saat Warga Selesai Meronda |
![]() |
---|
DPRD Sumedang Desak Kajian Ulang Soal Bahaya Pergerakan Tanah di Tol Cisumdawu |
![]() |
---|
DPRD Sumedang Soroti Jalan Tol Cisumdawu dari Rawan Bencana hingga Lampu Jalan Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.